Honorer, Ingat! Jangan Terbuai Janji Semua Diangkat jadi PPPK
Ketiga KepmenPAN-RB belum menggambarkan mekanisme yang jelas dalam hal penyelesaian masalah honorer, khususnya mengenai pengakatan PPPK paruh waktu.--Candra/RK
Sedangkan poin ke-31 KepmenPAN-RB nomor 348 tahun 2024 menyatakan, 'Dalam hal pelamar sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu'.
Sementara pada poin berikutnya mengatur pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. KepmenPAN-RB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024, pun mengatur mengenai pengangkatan PPPK Kesehatan Paruh Waktu, dengan bunyi ketentuan yang mirip dengan 2 KepmenPAN-RB lainnya.
Ketiga KepmenPAN-RB tak mencantumkan secara mendetail, apa saja pertimbangan PPK dalam mengajukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Yakni, ketiga KepmenPAN-RB tidak memerincikan apa saja yang harus menjadi pertimbangan menteri dalam menyetujui atau tidak menyetujui usulan pengangatan PPPK Paruh Waktu yang diajukan PPK.