Honorer, Ingat! Jangan Terbuai Janji Semua Diangkat jadi PPPK

Ketiga KepmenPAN-RB belum menggambarkan mekanisme yang jelas dalam hal penyelesaian masalah honorer, khususnya mengenai pengakatan PPPK paruh waktu.--Candra/RK

Radarkoran.com - Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 28 Agustus 2024,  membahas soal penyelesaian honorer diangkat jadi PPPK. 

Anggota Komisi II DPR juga menyoroti molornya penerbitan PP Manajemen ASN, yang menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, semestinya telah terbit April 2024. Wakil rakyat mengungkapkan kekecewaan, karena sejak semula diharapkan mekanisme penyelesaian masalah honorer dituangkan dalam PP Manajemen ASN.

Sementara itu, hingga sekarang MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan 3 regulasi setingkat KepmenPAN-RB sebagai pedoman teknis PPPK 2024. Ketiga KepmenPAN-RB yakni KepmenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.

Kemudian KepmenPAN-RB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah. 

Namun disampaikan Komisi II DPR RI, ketiga KepmenPAN-RB tersebut belum menggambarkan mekanisme yang jelas dalam penyelesaian masalah honorer.BACA JUGA:Dukung Pelestarian Budaya, Anggota Dewan Kepahiang Hadiri Sedekah Bumi

Misal, soal pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu.

Tetapi ketiga KepmenPAN-RB itu tidak mencantumkan apa saja kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. "Paruh Waktu kriterianya apa saja?. Karena tidak diatur kriterianya (Honorer)," Anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro pada saat raker tersebut.

Selain itu, pada Raker tersebut Menteri Abdullah Azwar Anas menerangkan mengenai hal yang dipertanyakan Agung dan beberapa anggota Komisi II DPR RI lainnya. Menurut Menteri Azwar Anas, bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (Sebagaimana yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI), yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.

"Namun pelamar yang tidak mendapatkan peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu," sambung Menteri Azwar Anas. 

Hanya saja kata 'dapat' sudah barang tentu belum memberikan jaminan honorer yang gagal lulus seleksi PPPK Penuh Waktu secara otomatis diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:Wahyu Yuwana Hidayat Jabat Kepala BI Perwakilan Bengkulu

Di dalam ketiga KepmenPAN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu,  juga memakai kata 'dapat'. KepmenPANRB nomor 347 Tahun 2024 mengatur pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 

Bunyi poin ke-33 KepmenPAN-RB nomor 347 Tahun 2024 yakni 'Dalam hal pelamar sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu'. 

Sehingga apabila mengacu poin ke-34, pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Menteri. Adapun mekanisme pelaksanaan pengadaan PPPK Guru 2024 diatur di KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan