Pemda Berani Buka Pendaftaran PPPK 2024 jika Belanja Pegawai Lebih 30 Persen

Honorer sangat berharap diangkat jadi ASN melalui seleksi PPPK 2024, tapi banyak daerah yang terhalangi oleh belanja pegawai masksimal 30 persen.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 146 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau HKPD, membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen. Hal ini disebut Komisi II DPR RI bahwa menjadi penghalang upaya pengangkatan honorer jadi PPPK 2024. 

Bahkan wakil rakyat di Senayan menilai kalau ketentuan yang terdapat pada Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD menjadi penyebab banyak Pemerintah Daerah (Pemda), hanya mengusulkan formasi PPPK 2024 yang minim dan tidak sebanding dengan jumlah honorer.

Tidak sebatas itu saja, ada Pemda yang sama sekali tidak mengusulkan formasi PPPK 2024, alasannya karena porsi belanja pegawai pada APBD-nya sudah melebihi batas 30 persen. Karena itulah Komisi II DPR RI mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dengan menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen. 

Tujuannya agar Pemda tidak terhalangi oleh ketentuan maksimal belanda pegawai 30 persen pada APBD, sehingga seluruh honorer dapat diangkat menjadi PPPK 2024. 

BACA JUGA:Berharap! Ribuan Honorer Masuk Database BKN 2022 Kena PHK Bisa Daftar PPPK 2024

Usulan wakil rakyat di Senayan tersebut tertuang dalam poin 5 kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 28 Agustus 2024 lalu. 

Tapi faktanya masih ada Pemda yang tetap mengusulkan formasi PPPK 2024 dan CPNS 2024, meski porsi belanja pegawainya di atas 30 persen, misalnya saja Pemerintah Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Samsuri menjelaskan, Pemakab setempat kembali membuka rekrutmen PPPK dan CPNS seiring dengan terus bertambahnya PAD dari tahun ke tahun hingga mencapai Rp 100 miliar.

"Iya, PAD Situbondo naik hingga Rp 100 miliar, meskipun belanja pegawai masih di atas 31 persen, rekrutmen PPPK serta CPNS kami laksanakan tahun ini," terang Samsuri, Rabu 4 September 2024. 

BACA JUGA:Komisi II DPR Nilai 3 KepmenPAN-RB Belum Menyelesaikan Masalah Honorer

Pemkab Situbondo dipastikan ikut membuka pendaftaran PPPK 2024 yang terdiri dari formasi guru sebanyak 330 orang, tenaga kesehatan 50 orang, dan tenaga teknis 75 orang. Adapun formasi CPNS hanya 16 kursi, sehingga total 471 lowongan ASN 2024. 

"Untuk formasi guru yang berstatus prioritas 1 (P1) yang sudah lolos nilai ambang batas atau passing grade, itu kami prioritaskan. Sedangkan pelaksanaan rekrutmen PPPK dijadwalkan antara September-Oktober 2024, sedangkan CPNS sudah dibuka pendaftarannya hingga tanggal 6 September," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan