Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Ketiga Bakal Cabup/Cawabup Kepahiang Masih BMS

PILKADA : Syarat calon dan syarat pencalonan ketiga bakal Cabup dan Cawabup Kepahiang Pilkada 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.--EPRAN/RK

3. Bakal Cabup dan Cawabup Windra Purnawan-Ramli, yang harus dilengkapi atau diperbaiki adalah surat tanda terima laporan kekayaan calon, pas foto diri berwarna terbaru, naskah visi misi dan program. 

Sekadar informasi, Berikut PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada 2024: 

- Pendaftaran Cabup dan Cawabup 27 Agustus - 29 Agustus 2024. 

- Pemeriksaan kesehatan terhadap Bapaslon dengan rentang waktu 27 Agustus - 2 September 2024.

- Penelitian persyaratan administrasi rentang waktu 29 Agustus - 4 September 2024.

- Pemberitahuan hasil penelitian rentang waktu 5 - 6 September 2024.

- Perbaikan dan penyerahan perbaikan 6 September - 8 September 2024.

- Penelitian perbaikan administrasi 6 September - 14 September 2024.

- pemberitahuan pengumuman hasil penelitian administrasi 13 September - 14 September 2024.

- Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan calon 15 September - 18 September 2024.

- Klarifikasi atas masukan dan tanggapan keabsahan persyaratan 15 September - 21 September 2024.

- Penetapan Bapaslon dan itu akan dilaksanakan 22 September 2024.

- Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan