Dapat Dana Afirmasi Kemenkeu, 20 Desa Dapat Tambahan Rp 120 Juta
Dinas PMD Lebong mencatat ada 20 desa mendapatkan dana afirmasi dari Kemenkeu. --EKO/RK
Radarkoran.com - Sebanyak 20 desa di Kabupaten Lebong mendapatkan dana afirmasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masing-masing sebesar Rp 120 juta.
Artinya, pada Dana Desa (DD) Tahap II untuk 20 desa yang ada di 8 kecamatan tersebut akan mendapatkan tambahan pagu Rp 120 juta. Dana afirmasi ini merupakan reward dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE, menjelaskan bahwa tambahan pagu DD ini diberikan sebagai apresiasi atas prestasi administrasi yang telah dicapai oleh pemerintah desa.
"Dana afirmasi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 tahun 2024 tentang rincian insentif desa. Di Lebong, ada 20 desa yang masing-masing menerima Rp 120.430.000," kata Harkita Wijaya.
BACA JUGA:900 Hektare Sawah Ikut Program MT-II, Berpotensi Terus Bertambah
Adapun 20 desa yang menerima dana afirmasi tersebut adalah Desa Tabeak Belau I di Kecamatan Lebong Atas, Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah, Desa Bajok Kecamatan Rimbo Pengadang, serta beberapa desa lainnya di Kecamatan Topos, Bingin Kuning, Lebong Sakti, Amen, dan Pinang Belapis.
Harkita mengimbau desa-desa penerima dana afirmasi untuk segera melakukan perubahan APBDes guna memanfaatkan dana tambahan tersebut, mengingat batas waktu yang semakin singkat.
"Peruntukan dana tambahan ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing desa sesuai prioritas mereka, namun tetap harus berdasarkan hasil musyawarah desa," singkatnya.