Dua Paslon Gubernur Bengkulu Dipastikan Lolos Tes Kesehatan

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dua bakal pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yakni Helmi Hasan dan Mian serta Paslon Rohidin Mersyah dan Meriani dinyatakan lolos syarat pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat wajib maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, kedua paslon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak rumah sakit yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan calon kepala daerah, yakni Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu.

"Kalu berdasarkan hasil  yang disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan, maka keempatnya dari dua pasangan calon ini dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Rusman. 

Sebagai informasi, dua paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu melakukan pemeriksaan kesehatan di RSMY Bengkulu pada Jumat, 30 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Mahfud MD : Kotak Kosong Bagian Dari Demokrasi

Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu pertama yang melakukan pemeriksaan kesehatan yakni Helmi-Mian yang datang pada pukul 06:30 WIB. Sedangkan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani datang pada pukul 08:00 WIB.

Untuk diketahui, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk memastikan kesehatan fisik, mental/kejiwaan para calon kepala daerah tersebut. Pemeriksaan wajib bagi calon kepala daerah ini dilakukan oleh tim ahli mulai dari dokter penyakit dalam, jantung, paru, THT, tes narkoba dan lainnya.

Lebih lanjut, dengan telah dinyatakan lulus tahapan pemeriksaan kesehatan ini maka kedua paslon gubernur dan wakil gubernur akan mengikuti tahapan berikutnya. 

Namun sebelum mengikuti tahapan penetapan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, kedua pasangan calon ini juga diwajibkan memperbaiki berkas/dokumen pendaftaran, karena hasil penelitian dokumen pendaftaran kedua pasangan calon belum memenuhi persyaratan.

"Berdasarkan hasil penelitian dari KPU Provinsi, tim pelaksana kegiatan dan unsur lainnya, masing-masing pasangan calon ini dinyatakan belum memenuhi syarat, masih ada yang perlu diperbaiki. Kami memberikan ruang untuk melakukan perbaikan hingga 8 September," singkat Rusman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan