Mahfud MD : Kotak Kosong Bagian Dari Demokrasi

Mantan Ketua MK, Mahfud MD saat diwawancarai terkait potensi kotak kosong di Pilkada 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com -  Fenomena melawan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin menjadi sorotan, pasalnya dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini masih banyak daerah di Indonesia yang akan melawan kotak kosong atau hanya ada satu pasangan calon tunggal saja.

Fenomena kotak kosong ini juga terjadi di Provinsi Bengkulu tepatnya di Kabupaten Bengkulu Utara, dimana saat pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 beberapa waktu lalu hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri yakni Ari Saptadinata dan Sumarni. Bahkan saat melakukan perpanjangan pendaftaran tetap tidak ada pasangan calon lainnya yang mendaftar. 

Hal ini tentunya menjadi sorotan lantaran di Kabupaten Bengkulu Utara sudah dua periode terjadi kasus melawan kotak kosong atau hanya satu pasangan calon kepala daerah saja yang berkompetisi. 

Menyikapi fenomena demokrasi ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Mahfud MD menyebut persoalan kotak kosong dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah hal biasa dan merupakan bagian dari demokrasi. 

BACA JUGA:Dapat Dana Afirmasi Kemenkeu, 20 Desa Dapat Tambahan Rp 120 Juta

Pakar Hukum Tata Negara Indonesia tersebut menilai persoalan kota kosong tidak salah karena dalam undang-undang membenarkan hal tersebut.

"Tidak apa-apa, itu kan bagian dari demokrasi yang sudah kita buka. Nah, dalam Faktanya sampai sekarang undang-undang menyatakan siapa saja bebas mencalonkan," sampai Mahfud MD saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan di Grage Hotel Bengkulu pada Kamis, 5 September 2024.

Walaupun demikian, Mahfud MD menyebut untuk melaksanakan pesta demokrasi yang ada agar lebih baik lagi diperlukan perbaikan. Terutama dalam sistem penerapan pencalonan periode berikutnya, seperti halnya pembatasan koalisi antar partai politik (Parpol) hingga parpol mengusung memiliki dua kursi koalisi lebih dari 30 persen seharusnya ditutup.

Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya calon lainnya yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon. Sehingga fenomena kotak kosong akan dihindari dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

"Masih ada kotak kosong itu bagian yang nanti harus kita perbaiki. Menurut saya Pemilu 5 tahun akan datang itu harus dibatasi, manakala koalisi partai dan gabungan suara partai sudah lebih dari 30 persen ditutup, sehingga sisanya berbagi ke yang lain, sehingga calon pasti akan ada," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan