Kabar Baik dari KemenPAN-RB, PPPK Bisa Diangkat PNS, Ini Syaratnya

KemenPAN-RB menyebutkan ada peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkatkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). --FOTO/DOK

Radarkoran.com - KemenPAN-RB menyampaikan kabar baik. Apa? Ada peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkatkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh PPPK. 

Kabar baik ini disampaikan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja belum lama ini. Ia mengatakan, PPPK yang ingin menjadi PNS harus melalui prosedur sebagaimana aturan dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

"PPPK bisa diangkat menjadi PNS, namun tidak otomatis. Semuanya harus melalui prosedur, sesuai yang diatur di dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024," kata Aba Subagja.   

Dia menerangkan, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, PPPK yang ingin meningkatkan statusnya jadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS 2024. Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus lalu dan berakhir 10 September pukul 23.59 WIB. 

BACA JUGA:Langgar 2 Hal Ini, Pelamar PPPK 2024 Langsung Gugur dan Diberi Sanksi Tambahan

Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Tata cara PPPK untuk bisa menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Soal mekanisme pengadaan PNS, ada regulasi pendukung berupa KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024.

Selanjutnya, ada KepmenPAN-RB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024. Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat.

Adapun syaratnya, sambung Aba Subagja, di antaranya PPPK sudah bekerja minimal 1 tahun dan diizinkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK atau pejabat yang berwenang. 

BACA JUGA:Sektor PAD Ini Dipastikan Tidak Sampai Target, Alasannya?

Menyangkut izin ini, terang Aba Subagja, wajib diperoleh seorang PPPK. Jika tidak ada izin, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2024. Sedangkan syarat lainnya, harus berusia di bawah 35 tahun dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), serta seleksi kompetensi bidang atau SKB. 

"Tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK. Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi yang sudah bekerja satu tahun sebagai PPPK, bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, sebab itu kalau tidak lulus tes CPNS, dia bisa kembali ke PPPK," terangnya.

Dia juga menambahkan, kebijakan pengadaan ASN 2024 masih tetap fokus pada pelayanan dasar maupun penyelesaian tenaga Non-ASN atau honorer. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan