7 Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan--IST/RK
Pemerintah Provinsi Bali mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 14 Agustus hingga 30 September 2024. Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024. Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Syaratnya termasuk proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.