7 Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan
Sejumlah provinsi di Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan--IST/RK
BACA JUGA:Manfaat Buah Bidara untuk Kesehatan Tubuh
3. Sumatera Selatan
Lanjut di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Di Sumatera Selatan, denda dan bunga PKB serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ dibebaskan. Bagi yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan, sementara BBNKB II mendapatkan diskon 50 persen.
4. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menerapkan pemutihan. Program pemutihan di Bengkulu termasuk penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II.
Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 dan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, serta mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
5. Jawa Barat
Bapenda Jabar memberikan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Diskon 10 persen berlaku untuk pajak tahunan kendaraan terdaftar di Polda Jabar dan juga untuk pajak 5 tahunan kendaraan di wilayah Bandung I Pajajaran.
BACA JUGA:Masukkan Oli ke Knalpot Motor Bisa Cegah Karat, Mitos atau Fakta?
6. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif.
7. Bali