Bung Karno Tidak Terbukti Berkhianat, MPR Resmi Cabut TAP MPRS Nomor XXXIII
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo bersama Megawati Soekarnoputri.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi menyetujui terbitnya surat yang menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyerahkan surat itu secara langsung pada perwakilan keluarga Bung Karno sang Proklamator RI sekaligus Presiden pertama RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin 9 September 2024.
"Menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi," kata Bambang dalam pidatonya sebelum penyerahan surat tersebut.
Dipaparkan Bambang yang akrab disapa Bamsoet ini, terbitnya surat MPR ini menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 yang memuat tuduhan terhadap Bung Karno tidak terbukti. Seperti diketahui, sebelumnya Bung Karno menjadi pihak yang dituduh membuat kebijakan yang mendukung pengkhianatan G30S PKI pada 1965.
BACA JUGA:Riri-Ujang Andalkan Politik Programatik
"Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," sampai Bamsoet.
Menurutnya, pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII sesuai dengan prinsip dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yakni omnis idemnatus pro innoxio legibus habetur.
"Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau tindak pidana adalah tidak bersalah, sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair atau adil," paparnya.
Sedangkan Presiden keenam RI yakni Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada tahun 2012 melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012, telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.
BACA JUGA:Menunggu 57 Tahun, Keluarga Ingin Nama Soekarno Direhabilitasi dari Tuduhan Pengkhianat Bangsa
Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno tersebut antara lain adalah Bung Karno adalah putra terbaik yang pernah dimiliki bangsa Indonesia.
"Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis, Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," kata Bamsoet.
Pimpinan MPR RI, kata Bamsoet, berkomitmen terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil.
"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," pungkasnya.