Pengadaan CPNS 2024 Adalah Peluang Besar PPPK

Pada pengadaan CPNS 2024 ini, PPPK dibolehkan ikut asalkan mendapat izin dari dari PPK dan sudah mnegabdi satu tahun. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Ketentuan yang ada di dakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN 2024 memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ikut mendaftar seleksi CPNS. 

Karena itu disebutkan bahwa pengadaan CPNS 2024 adalah peluang besar PPPK, khususnya bagi yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mengenai hal ini, Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi menyatakan mendukung PPPK di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk mendaftar CPNS 2024.

"Dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS, tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS," papar Arif Gunadi pada Senin 9 September 2024.

Arif Gunadi mengatakan, dengan adanya regulasi tersebut PPPK yang mengikuti tes CPNS tidak akan kehilangan pekerjaannya kalau tidak lolos seleksi tes. Namun jika PPPK tersebut dinyatakan lolos pada seleksi pengadaan CPNS 2024, maka dapat mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

BACA JUGA:Minum Kopi Campur Garam, Pria Ini Tewas di Rumah Rekannya, Begini Kronolisnya

Tapi PPPK yang mengikuti seleksi CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti minimal sudah mengabdi menjadi PPPK selama satu tahun dan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Untuk itu, ditekankan oleh Arif Gunadi agar PPPK yang melamar CPNS harus mendapatkan izin Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat bekerja berupa surat permohonan izin mengajukan pendaftaran seleksi CPNS. 

Sebelumnya Pemerintah Kota Bengkulu menerangkan menerima alokasi kuota CPNS dari KemenPANRB dengan total 213 formasi. "Ya kita ada penambahan 100, dari kuota sebelumnya sebanyak 113 formasi CPNS. Jadi sekarang totalnya 213," kata Penjabat Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan