Ini Cara Perpanjang SIM, Segini Biayanya

Membuat baru atau memperpanjang SIM yang dilakukan langsung di kantor kepolisian. --FOTO/DOK

2. SIM B I: Rp 80.000

 

3. SIM B II: Rp 80.000

 

4. SIM C: Rp 75.000

 

5. SIM C I: Rp 75.000

 

6. SIM C II: Rp 75.000

 

7. SIM D: Rp 30.000

 

8. SIM D I: Rp 30.000

 

9. SIM Internasional: Rp 225.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan