Dinas TPHP Telah Realisasikan 50 Persen Bantuan Alsintan
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu telah merealisasikan 50 persen bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang dialokasikan tahun 2024 kepada para petani yang ada di wilayah Bengkulu.
Sebagai informasi, Pemprov Bengkulu melalui Dinas TPHP Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 ini menyiapkan bantuan untuk petani berupa 1.118 unit Alsintan di wilayah Bengkulu. Adapun jenis Alsintan tersebut seperti mesin potong rumput, hand sprayer, cultivator dan hand traktor.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, S.Hut,.M.Si mengatakan, bantuan Alsintan yang difokuskan untuk sektor hortikultura, pertanian dan perkebunan tersebut hingga saat ini penyalurannya telah mencapai lebih dari 50 persen yang tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Kepahiang.
"Pada tahun 2024 ini, total ada 1.118 unit Alsintan yang disalurkan ke petani yang ada diseluruh kabupaten/kota, termasuk pupuk. Dan saat ini realisasinya sudah di atas 50 persen," ungkap M. Rizon.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Dorong Pekerja Non Formal Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Lebih jauh, penyaluran Alsintan secara berkesinambungan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Bengkulu dalam mendorong peningkatan produktivitas pertanian di seluruh Provinsi Bengkulu.
"Kami berharap bantuan ini dapat memotivasi para petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Bengkulu," ujar M. Rizon.
Sementara itu, untuk kabupaten/kota lainnya yang belum menerima bantuan, dalam waktu dekat Dinas TPHP juga akan merealisasikan bantuan Alsintan pada daerah tersebut.
Untuk diketahui, pembagian bantuan Alsintan dari Pemprov Bengkulu akan ditujukan kepada kelompok-kelompok tani (Poktan) di wilayah Bengkulu yang sudah menyampaikan usulan sebelumnya.
BACA JUGA:Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Hutan Mangrove Tingkatkan Ekonomi Daerah
Selain itu, sebelum menerima bantuan, pihak Dinas TPHP terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kelompok tani yang mengajukan usulan, baik dari segi persyaratan seperti terdata dalam Simluhtan (Sistem Informasi Penyuluh Pertanian) dan syarat lainnya. Sehingga usulan yang disampaikan sesuai dengan yang ada dan pemberian bantuan bisa tepat sasaran.