Sidang Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Berlanjut, JPU Hadirkan 10 Saksi, Ini Kata PH 3 Terdakwa

TIPIKOR BOS : Dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang berlanjut ke persidangan, JPU hadirkan 10 saksi awal--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang akan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu awal pekan ini. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, sudah membacakan dakwaan terhadap 3 terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang. Yakni, Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha. 

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi. Dalam hal ini, JPU Kejari Kepahiang akan menghadirkan 10 saksi awal sebagai bentuk pembuktian guna membongkar aliran dana BOS MAN 2 Kepahiang yang merugikan negara hingga Rp 681 juta.

Asvera Primadona, MH melalui Febrianto Ali Akbar, MH mengatakan, saat persidangan sebelumnya pihaknya dari JPU ditanyakan akan menghadirkan berapa saksi oleh majleis hakim

BACA JUGA:PON XXI Aceh-Sumut 2024 Memanas, Wasit Dipukul Pemain Hingga Terkapar, Begini Kronolisnya .

"Kita ajukan 10 saksi yang nantinya akan memberikan fakta yang memberatkan terdakwa dan jumlah saksi itu disetujui Hakim Ketua," ungkap Febrianto 

Ditanyakan juga dari kalangan saksi yang akan dihadirkan, Febrianto  belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas saksi tersebut akan memberikan fakta mengenai ketiga terdakwa ini.

"Yang jelas bisa memperkuat dakwan kita," kata Febrianto.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH mengatakan, berkaitan dengan saksi yang akan dihadirkan JPU Kejari Kepahiang pihaknya akan siap untuk menghadapinya. 

"JPU yang menghadirkan saksi itu hak mereka, yang jelas kami sudah siap dengan persidangn berikutnya," sampai Redo.

BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi Muhammad, Momentum Jaga Pilar Persatuan dan Kesatuan

Menurutnya, mengahadirkan saksi merupakan hak dari JPU. Sementara pihaknya selaku PH juga bisa mengajukan saksi, tapi saksi yang dihadirkan saksi yang meringankan nantinya.

"Kita sedang mempelajari perkara ini nantinya jika perlu maka kita akan memberikan saksi yang meringankan. Intinya kita sudah siap dengan tindakan hukum berikutnya, jika ada perubahan itu mengikuti fakta persidangan yang ada," demikian Redo.

Sekadar mengulas, sebelumnya 3 terdakwa yang terlibat dalam dugaaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa 10 September 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan