TPP Juni dan Juli, Usulan OPD Mulai Diverifikasi
Usulan pencairan TPP yang disusulkan oleh OPD saat ini sudah mulai diverifikasi.--EKO/RK
Radarkoran.com - OPD di lingkungan Pemkab Lebong sudah bisa mengajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk priode Juni dan Juli 2024.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 800/246/BKPSDM-3/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mahmud Siam, SP, MM.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Benny Khodratullah, MM, melalui Kabid Pengelolaan Kinerja Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.Kom, menjelaskan bahwa pengajuan berkas TPP sudah dimulai sejak tanggal 19 hingga 20 September 2024. Berkas dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus diunggah secara online melalui website resmi BKPSDM.
"Bagi OPD yang sudah mengunggah di website, berkas mereka akan segera kami verifikasi," kata Wince.
Menurut Wince, berdasarkan Surat Edaran tersebut, TPP yang akan dibayarkan mencakup bulan Juni dan Juli.
BACA JUGA:Bayar TPP Juni-Agustus Butuh Anggaran Hingga Rp 12 Miliar
Namun, jika pengajuan berkas tidak diserahkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka BKPSDM tidak akan memproses verifikasi berkas tersebut.
Dengan adanya pencairan TPP ini, diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka setelah beberapa bulan menunggu proses pencairan ini terlaksana.
"Kami mengimbau kepada setiap OPD untuk segera mengunggah pengajuan mereka ke website, dan menyerahkan berkas fisiknya ke kantor BKPSDM. Jika pengajuan tidak diserahkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka kami tidak dapat memproses berkas tersebut," tegas Wince.
Diketahui nantinya setiap berkas usulan TPP yang disampaikan oleh setiap OPD nantinya akan lebih dulu dilakukan verifikasi. Mulai dari kehadiran ASN hingga kinerja yang dilaporkan pada sistem e-absensi dan e-kinerja masing-masing ASN setiap harinya.
Jumlah TPP yang akan diterima oleh setiap ASN di lingkungan Pemkab Lebong bervariasi dan tidak sama. Selain pangkat golongan ASN itu sendiri, pembeda lainnya adalah tingkat kehadiran dan kinerja ASN. Artinya semakin banyak ASN tidak masuk kerja, maka jumlah TPP yang akan diterima oleh ASN itu juga akan menurun.
BACA JUGA:Aduh! Gaji Honorer di Daerah Ini Dipotong dan TPP ASN Dihentikan
Dalam penilaian ini, Pemkab Lebong sudah menerapkan sistem e-absensi dan e-kinerja untuk setiap ASN dalam penilaian TPP. Persentasenya yaitu 40 persen kinerja dan 60 persen tingkat kehadiran ASN. Sehingga tingkat kehadiran maupun kinerja ASN ini sangat mempengaruhi jumlah TPP yang akan diterima.