UKW, 18 Wartawan PWI Bengkulu Dinyatakan Kompeten
KOMPETENSI : Uji Kompetensi wartawan dilaksanakan PWI Bengkulu pada 20 September hingga 21 September 2024.--RYAN/RK
Radarkoran.com - Sebanyak 18 wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu, seluruhnya dinyatakan kompeten usai mengikuti Uji Kompentensi Wartawan (UKW) pada 20 September hingga 21 September 2024 di Kota Bengkulu.
Dari 18 wartawan yang mengikuti UKW kali ini di antaranya ada wartawan tingkat utama, tingkat muda, serta dari tingkat madya.
Salah seorang penguji yakni Rita Sri Hastuti saat memberikan materi ujian mengungkapkan, UKW ini sangat penting diikuti seluruh wartawan di Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Bengkulu.
Tujuannya adalah supaya wartawan benar-benar mengerti tugas dan fungsi wartawan yang tertuang pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
BACA JUGA:UKW PWI Bersama BUMN di Bengkulu Dibantu Penuh BNI dan ASDP
"Mengingat ini penting untuk diikuti oleh wartawan, maka saya ingatkan setelah dinyatakan kompeten, harus bisa menjalankan tugas dan fungsi seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Pers," ujarnya.
Kemudian Rita juga mengingatkan bahwa, kebebasan wartawan dalam bertugas diikat dengan kode etik. Mengingat wartawan memiliki akses kebebasan yang tidak dimiliki oleh profesi lain.
"Kawan-kawan harus ingat, meski wartawan memiliki akses yang tak dimiliki profesi lain. Untuk menjalankan tugas, tetap kode etik yang dikedepankan," tegasnya.
Sementara itu, selain dari PWI pelaksanaan UKW oleh Dewan Pers ini juga diikuti oleh 2 lembaga wartawan lainnya yaitu dari Solopos dan IJTI.
Total seluruh wartawan mengikuti UKW yang tergabung dalam 3 lembaga tersbebut berjumlah 39 orang.
Dari 39 orang ini hanya 37 yang dinyatakan kompeten. Dengan rincian 6 tingkat utama, 13 tingkat Madya, serta 20 tingkat muda. Sedangkan untuk 2 wartawan yang mengikuti UKW tingkar muda dinyatakan belum berkompeten.