Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan di Lebong Capai Rp 994 Juta
Data UPTD Samsat Lebong, kurun waktu Juni-September 2024 penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor telah mencapai Rp 994 juta.--EKO/RK
Radarkoran.com - Data UPTD Samsat Lebong, kurun waktu Juni-September 2024 penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp 994.495.000.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut, menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan ini didorong oleh program pemutihan yang kembali dibuka sesuai dengan keputusan Gubernur Bengkulu.
Program ini memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa dikenakan biaya balik nama dan denda keterlambatan.
"Selama program pemutihan, penerimaan dari BBNKB dan PKB mencapai Rp 994.495.000," ungkap Hendri.
Dirincikannya, penerimaan pada bulan Juni sebesar Rp 261.383.500, Juli Rp 331.316.000, Agustus Rp 288.659.000, dan September sebesar Rp 113.136.500.
Total ini mencakup 358 unit kendaraan untuk BBNKB dan 2.231 unit untuk PKB, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan dinas.
BACA JUGA:74 Unit Randis Pemkab Lebong Nunggak Pajak Rp 195 Juta
Meski baru beberapa persen dari target penerimaan PKB yang ditetapkan provinsi sebesar Rp 6,4 miliar, Hendri optimistis target tersebut dapat tercapai pada akhir tahun 2024.
Ia berharap masyarakat Lebong yang memiliki kendaraan bermotor memanfaatkan program pemutihan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan dan membayar pajak kendaraannya tepat waktu," tutup Hendri.
Diketahui, untuk mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak, Pemprov Bengkulu menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Selain itu, kendaraan yang bisa memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut, tidak hanya kendaraan umum masyarakat saja, kendaraan dinas milik pemerintah juga dapat mengikuti program yang diberlakukan.