Ada APK Dipasang di Tiang Listrik, Bawaslu Kepahiang: Panwascam jangan Lengah

TIDAK : Inilah salah satu lokasi yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye atau APK.--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, secara berkelanjutan melaksanakan pengawasan terhadap metode kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu. Bahkan Bawaslu menginstruksikan Panwascam jangan lengah melakukan pengawasan. Apalagi, sampai ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tiang listrik. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom menegaskan, setiap pelanggaran yang terjadi harus ditindak lanjuti.

"Kita menginstruksikan seluruh Panwascam untuk melakukan inventaris terhadap APK yang terpasang. Karena baru di Kecamatan Kepahiang saja, sudah ditemukan sebanyak 20 pelanggaran pemasangan APK," kata Erwin, Senin 18 Desember 2023.

Ia melanjutkan, masing-masing Panwascam diberi waktu dalam 2 hari ke depan harus sudah ada laporan inventaris pemasangan APK.

"Kita juga mau tahu apakah di kecamatan lainnya juga ada pelanggaran pemasangan APK atau tidak. Kalau ada pelanggaran, ya harus ditindak lanjuti, akan kita surati ke OPD terkait agar dilakukan penurunan terhadap APK yang melanggar tersebut," tegas Erwin. 

BACA JUGA:Temukan 20 APK Melanggar, Bawaslu Kepahiang: Akan Diturunkan

Dia menerangkan, jenis pelanggaran yang terjadi diantaranya APK dipasang di tiang listrik dan ada juga APK yang dipasang di lokasi yang dilarang sesuai yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya.

"Jadi, kita tunggu dulu hasil inventarisir di kecamatan lain, setelah itu tindakan lanjutan akan kita ambil. Ya akan kita surati OPD agar melakukan penurunan. Namun sebelum itu, kemungkinan kita berikan dulu kesempatan kepada partai atau Caleg terkait menurunkan APK yang melanggar tersebut," demikian Erwin. 

Ada 15 lokasi di Kabupaten Kepahiang yang dilarang dipasangi APK yang tersebar di seluruh kecamatan. Meliputi Taman Kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung milik pemerintah, fasilitas TNI/Polri, gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, seputaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halamannya, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik, serta di seputaran Tugu Santoso Pasar Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan