KPU Lebong Buka Layanan DPTb Pilkada 2024 untuk 9 Kriteria Ini

KPU Kabupaten Lebong saat ini membuka ruang layanan DPTb untuk pemilih yang masuk dalam 9 kriteria.--EKO/RK

Radarkoran.com - Setelah menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada 2024, KPU Kabupaten Lebong saat ini membuka ruang layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Layanan ini khusus bagi mereka yang sebelumnya sudah masuk dalam DPT namun berniat untuk pindah memilih. Layanan DPTb tahap pertama ini sendiri sudah dimulai sejak 17 September lalu dan akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024. 

"Saat ini jajaran ad hoc KPU Lebong di tingkat desa maupun kelurahan sudah melakukan sosialisasi di wilayah kerjanya masing-masing. Saat ini masih berlangsung, " kata Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP.

Rio melanjutkan, sama dengan Pileg Februari lalu, DPTB tahap pertama yang akan dilaksanakan hingga 28 Oktober ini dibuka bagi pemilih yang memenuhi 9 kriteria yang sudah ditetapkan. 

Seperti pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, rehabilitasi Narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.

BACA JUGA: Wajib Diikuti! KPU Lebong Siapkan Metode Kampanye Pilkada 2024

"Intinya pemilih yang nantinya masuk dalam DPTb ini harus dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Misalnya pemilih yang bertugas di luar daerah, maka harus dilengkapi dengan surat tugas yang bersangkutan, " jelas Rio.

Tak hanya sebatas itu, proses pemuktahiran data pemilih Pilkada 2024 akan kembali dilanjutkan dengan layanan DPTb tahap dua yang akan dibuka 29 Oktober hingga 16 November 2024. Namun kali ini hanya ada 4 kriteria pemilih yang akan diakomodir. Pemilih dalam kategori ini diharapkan melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pernyataan bermaterai.

"Kami sudah meminta agar PPK dan PPS di tingkat desa/kelurahan tetap proaktif dalam mencatat data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing untuk dilaporkan secara berjenjang," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Lebong telah menetapkan 81.993 jiwa masyarakat Kabupaten Lebong masuk dalam DPT Pilkada 2024 lewat rapat pleno yang dilaksanakan 19 September 2024. 

Adapun 81.993 pemilih yang masuk dalam DPT ini terdiri dari 41.711 pemilih laki-laki dan 40.282 pemilih perempuan yang tersebar di 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

BACA JUGA:KPU Lebong Pastikan Keabsahan Surat Persetujuan Kemendagri Soal Mutasi

Jika dirincikan jumlah DPT Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong per kecamatan diantaranya Lebong Utara 12.423 pemilih, Lebong Atas 4.401 pemilih, Lebong Tengah 8.518 pemilih, Lebong Selatan 11.612 pemilih, Rimbo Pengadang 3.631 pemilih, Topos 5.005 pemilih, Bingin Kuning 8.184 pemilih.

Selanjutnya Kecamatan Lebong Sakti 7.148 pemilih, Tubei 5.792 pemilih, Amen 6.584 pemilih, Uram Jaya 4.364 pemilih dan Kecamatan Pinang Belapis 4.331 pemilih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan