11.217 Jiwa Warga Rejang Lebong Sudah Aktivasi IKD

Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong mencatat sudah 11.217 warga telah melakukan aktivasi IKD--IST/RK

Radarkoran.com - Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong sudah 11.217 warga telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).  Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, Rosita, SH, MH. 

"Jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi IKD ada 11.217 jiwa, " ungkapnya. 

Dirincikannnya, jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi IKD tersebut tersebar di Kecamatan Curup Tengah sebanyak 2.013 jiwa, Curup sebanyak 1.580 jiwa, Curup Timur sebanyak 1.458 jiwa, Curup Selatan sebanyak 1.253 jiwa, Selupu Rejang sebanyak 1.449 jiwa, Curup Utara sebanyak 873 jiwa, Padang Ulak Tanding (PUT) sebanyak 404 jiwa.

Kemudian Kecamatan Sindang Kelingi sebanyak 357 jiwa, Bermani Ulu Raya sebanyak 459 jiwa, Bermani Ulu sebanyak 454 jiwa, Sindang Beliti Ulu (SBU) sebanyak 230 jiwa, Sindang Dataran sebanyak 281 jiwa, Kota Padang ada 114 jiwa, Binduriang ada 184 jiwa dan Sindang Beliti Ilir (SBI) ada 76 jiwa.

BACA JUGA:Aktifkan IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Diketahui warga di Kecamatan Curup Tengah, Curup dan Selupu Rejang yang sejauh ini paling banyak warganya sudah miliki KTP Digital," paparnya.

Sementara itu, target IKD di Kabupaten Rejang Lebong sendiri lanjut Rosita, yakni 25 persen dari jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman. Terdata warga Rejang Lebong yang sudah rekam KTP-el yakni sebanyak 203.166 jiwa.

"Target yang diberikan oleh Pemerintah Pusat itu 25 persen daru jumlah penduduk yang sudah lakukan perekaman KTP-el," ucapnya.

Rosita juga menambahkan, adapun cara mendaftar IKD yakni dengan menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store. Lalu daftar menggunakan NIK dan email aktif, kemudian terakhir lakukan scan barcode dan scan wajah pada Dinas Dukcapil.

"Untuk tahap registrasi bisa dilakukan secara mandiri, tapi pada saat scan barcode dan wajah harus ke Kantor Dinas Dukcapil," tandasnya.

Diketahui lewat IKD masyarakat tidak perlu lagi untuk membawa administrasi kependudukan yang berbentuk fisik. Lewat IKD semua dokumen kependudukan sudah tersedia dalam aplikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan