Aturan Baru, Tim Relawan Wajib Dilaporkan ke KPU
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.--EKO/RK
Radarkoran.com - Beda dengan Pilkada sebelumnya, pada Pilkada 2024 setiap pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati wajib untuk melaporkan tim relawan mereka masing-masing secara resmi ke KPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati. Disampaikannya jika aturan untuk melaporkan tim relawan pasangan calon dalam Pilkada 2024 bisa dikatakan baru dan tidak ditemukan pada Pilkada sebelumnya.
"Dalam Pilkada tahun ini tim relawan wajib dilaporkan ke KPU," kata Devi.
Kewajiban untuk masing-masing Paslon bupati dan wakil bupati untuk melaporkan tim relawan tersebut tertuang dalam pasal 12 ayat 4 PKPU.
Dijelaskan Devi dalam pasal itu, relawan atau kelompok orang yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon wajib di sampaikan ke KPU.
BACA JUGA:Digelar di Dua Lokasi Berbeda, 8 ASN Pemkab Lebong Ikuti Diklat PIM III
"Di Pilkada sebelum-sebelumnya kan, yang harus didaftarkan ke KPU hanya tim sukses saja. Sedangkan tim relawan tidak terdaftar. Nah, di Pilkada 2024 kali ini tim relawan juga wajib didaftarkan ke KPU," ujarnya.
Untuk itu, Devi mengingatkan kepada Paslon bupati dan wakil bupati Lebong agar segera mendaftarkan tim relawannya ke KPU Lebong. Mengingat, saat ini sudah memasuki masa kmapanye.
"Kita menunggu dua Paslon mendaftarkan tim relawannya," ucapnya.
Selain melaporkan Tim Relawan, Paslon juga harus melaporkan Akun Media Sosial (Medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye.
"Aku mendsos ini sudah kita ingatkan sebelumnya. Karena melaporkan akun Medsos juga wajib dilakukan," demikian Devi.