Kampanye Rapat Umum 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Hanya Dijatah Sekali

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati --EKO/RK

Radarkoran.com - Masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024 hanya diberikan kesempatan 1 kali untuk menggelar kampanye rapat umum atau biasa disebut kampanye akbar.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024, kampanye rapat umum tingkat kabupaten hanya dilakukan 1 kali untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati sepanjang masa kampanye.

"Jadi untuk tingkat kabupaten, kampanye rapat umum hanya dilakukan 1 kali, " jelas Devi. 

Dilanjutkan Devi, jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pilkada 2024 tersebut nantinya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lebong. Hanya saja dasar untuk menetapkan jadwal kampanye akbar itu KPU akan tetap berdasar sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon.

"Sejauh ini kami baru secara lisan menyampaikan kepada masing-masing LO untuk mendiskusikan kepada Paslon masing-masing kapan mereka akan melakukan kampanye rapat umum, " lanjutnya.

BACA JUGA: 10 Jenis Bahan Kampanye yang Bisa Dicetak Cabup/Cawabup Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Masih kata Devi, dalam metode kampanye rapat umum atau kampanye akbar tersebut, tidak ada batasan peserta. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah tekait dengan kapasitas tempat yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan kampanye.

"Jangan sampai peserta kampanye lebih banyak ketimbang kapasitas lokasi. Ini yang perlu menjadi perhatian, " tambahnya.

Diketahui Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung kurang lebih selama 60 hari, tepatnya dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, terdapat beberapa metode kampanye yang bisa dilaksanakan oleh calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lebong. 

Dalam tahapan kampanye ini, masing-masing calon bisa melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye hingga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Metode kampanye tersebut bisa dilaksanakan oleh setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong sepanjang tahapan kampanye.

Selain metode kampanye itu, ada juga metode kampanye iklan di media massa. Metode kampanye ini dilaksanakan 14 hari sebelum masa kampanye Pilkada 2024 berakhir.

"Kami berharap pelaksanaan kampanye bisa dilakukan oleh masing-masing pasangan calon sesuai dengan aturan, " demikian Devi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan