Meski Perintah Pusat, Hal Ini Belum Bisa Dipenuhi Pemkab Kepahiang

PEMISAHAN : Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU membenarkan bahwa Pemkab Kepahiang belum bisa memenuhi pemisahan Instansi Satpol PP dan Damkar. --RYAN/RK

Radarkoran.com - Dari sekian banyak instruksi atau perintah dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Kabupaten Kepahiang, ternyata ada yang belum bisa dipenuhi Pemkab Kepahinag pada tahun 2024 ini.

 Bukan tidak ingin, tetapi keterbatasan yang dimiliki Pemkab Kepahiang saat ini membuat instruksi tersebut terpaksa harus ditunda realisasinya.

Disampaikan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, salah satu instruksi pemerintah pusat yang belum bisa dipenuhi pada tahun 2024 ini adalah pemisahan instansi Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

"Rasanya memang tidak bisa kita penuhi sekarang instruksi yang satu itu. Lantaran terlalu kita paksakan kalau harus dilakukan sekarang juga," ujar Bupati Hidayattulah, Rabu 2 Oktober 2024.

Menurut bupati, keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Kepahiang menjadi salah satu pertimbangannya.

BACA JUGA:Desak Pemkab Kepahiang, Forum BPD Minta Kejelasan SK Perpanjangan Masa Jabatan

Mengingat, untuk pemisahan dua instansi itu diperlukan anggaran yang tidak sedikit. Karena masing-masing akan membutuhkan tempat untuk kantor, alat tulis kantor, biaya operasional, hingga sumber daya manusia (SDM).

Bukan cuma itu saja, akibat pemisahan tersrbut secara otomatis akan membutuhkan lelang jabatan untuk pejabat pada masing-masing OPD, dan tentunya membutuhkan anggaran terpisah dari sebelumnya.

"Saya rasa perlu pertimbangan untuk memisahkan itu, karena akan memerlukan anggaran yang sedikit. Seperti kebutuhan kantor, operasional kantor, ASN hingga kepala dinas yang tentunya harus dilakukan lelang, serta pejabat setara kepala bidang," papar bupati.

Namun demikian, Bupati Hidayattulah menegaskan bahwa pemisahan terhadap kedua instansi itu bakal tetap dilakukan oleh Pemkab Kepahiang. Karena hal tersebut sudah menjadi instruksi dari pemerintah pusat.

"Tentu pasti kita lakukan, sebab sudah menjadi instruksi dari pusat. Ini hanya masalah waktu dan kesiapan kita saja," demikian Bupati Hidayattulah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan