Lagi, 37 APK Melanggar Ditertibkan Satpol PP Kepahiang
TERTIBKAN : Penertiban APK yang melanggar dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang dan Satpol PP Kepahiang.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) bersama Satpol PP Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melakukan penyisiran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa 19 Desember. Penyisiran tersebut disertai langsung dengan penertiban terhadap AP-APK yang ditemukan melanggar.
Hasilnya, Bawaslu Kepahiang melalui Satpol PP Kepahiang menertibkan sebanyak 37 APK yang dipastikan masuk kategori melanggar.
Seperti, APK dipasang di pohon dan dipasang di tiang listrik, serta di sejumlah lokasi lain yang terlarang sesuai dengan rekomendasi Pemkab Kepahiang.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP Kepahiang langsung ke lapangan dan melakukan penertiban.
Penertiban terhadap APK yang melanggar dilakukan lantaran Bawaslu Kepahiang melalui Panwascam sudah melakukan koordinasi dengan partai politik.
"Kami juga sudah mengimbau supaya diturunkan. Hanya saja ternyata, APK yang melanggar tersebut tidak juga diturunkan. Makanya hari ini (Selasa) kita melakukan penertiban bersama Satpol PP Kepahiang," kata Erwin, Selasa 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Temukan 20 APK Melanggar, Bawaslu Kepahiang: Akan Diturunkan
Lanjut disampaikan Erwin, total 37 APK yang ditertibkan dan itu hanya di wilayah Kecamatan Kepahiang. Sementara untuk kecamatan lainnya masih dalam proses penjumlahan.
"Untuk APK yang dipasang di tiang listrik, kami lepas dan begitu juga yang dipasang di pohon. Ya harapan kami ke depan tidak ada lagi yang melakukan pemasangan APK di tempat atau lokasi yang dilarang. Yang jelasnya pengawasan akan terus kami lakukan untuk menghindari pelanggaran," demikian Erwin.
Ada 15 lokasi di Kabupaten Kepahiang yang dilarang dipasang APK, tersebar di 8 kecamatan. Yakni taman Kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung milik pemerintah, fasilitas TNI/Polri, gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan maupun fasilitas umum milik pemerintah, di seputaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halamannya, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik, di seputaran Tugu Santoso Pasar Kepahiang.