Tuyul, Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal, MUI: Penetapannya Menyalahi Standar Fatwa
Ada 4 produk dapat sertifikat halal, ini keterangan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Belakangan ini kabar viral terkait sejumlah produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Menindak lanjuti kabar viral terkait 4 produk yang dapat sertifikat halal dari BPJPH, MUI pun langsung melakukan melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan. Hasilnya ditemukan bahwa informasi yang beredar valid dan benar adanya, produk-produk tersebut jelas terpampang dalam website BPJPH.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menerangkan, dari hasil konfirmasi, klarifikasi dan pengecekan yang dilakukan ternyata itu benar adanya. Adanya kabar viral tersebut, pihaknya langsung melakukan investigasi dan ditemukan informasi yang beredar valid, sejumlah produk - produk tersebut, dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine memang dapat sertifikat halal dari BPJPH.
Menurutnya, dari hasil investigasi yang dilakukan, sejumlah produk dapat sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare. Yang artinya, produk itu dapat sertifikat halal tidak melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," kata Asrorun Niam dilansir dari laman resmi MUI, Rabu 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:Jokowi: Indonesia Harus Maksimalkan Potensi Industri Halal Global
Dalam rangka menindak lanjuti hal tersebut, sambung Asrorun Niam, MUI akan berkoordinasi dengan BPJPH Kemenag. Tujuannya mencari penyelesaian agar kasus serupa tidak kembali terulang. "Saya akan komunikasi dengan teman-teman di Kemenag," lanjut Niam.
Namun belakangan ini setelah ramai menjadi sorotan serta viral, Asrorun Niam mengungkapkan, nama-nama produk tersebut sudah tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH. Seharusnya memang, penetapan kehalalan produk harus sesuai dengan standar halal yang ditetapkan MUI.
"Saya sangat menyayangkan, karena penerbitan sertifikat halal produk-produk tersebut tidak melalui MUI, dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal," paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada 4 kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
BACA JUGA:Cek Sertifikasi Halal Dagangan UMKM, JPH Kemenag Kepahiang Jemput Bola ke Pedagang
"Dalampe doman standar halal MUI, tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan," pungkasnya.