Lelang Khusus Mobnas Eks Ketua DPRD Lebong Tuntas, Mobnas Waka Dipastikan Batal

Plt Kepala BKD Lebong Riswan Effendi, MM menyampaikan lelang mobnas eks ketua DPRD Lebong 2019-2024 tuntas dilaksanakan.--EKO/RK

Radarkoran.com - Lelang khusus 1 unit mobil dinas eks ketua DPRD Lebong 2019-2024 tuntas dilaksanakan. Bahkan SK penghapusan aset tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos sebelum cuti beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BKD Lebong Riswan Effendi, MM. 

"SK-nya sudah ditandatangani bupati sebelum cuti. Tinggal lagi teknis penyerahan oleh Bidang Aset, " sampai Riswan. 

Kendaraan jabatan eks ketua DPRD Lebong 2019-2024 jenis toyota Fortuner tersebut dilelang khusus dengan sistem penunjukan langsung untuk mantan ketua DPRD Lebong, Charles Ronsen. Proses lelang tersebut dibenarkan sesuai dengan Permendagri sebagai penghargaan atas dedikasinya selama menjabat sebagai ketua DPRD Lebong.

Riswan memastikan hasil dari lelang khusus kendaraan dinas ini akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah.

"Dalam menilai kendaraan kami menggandeng KJPP untuk menghitung nilai kendaraan. Hasil dari lelang ini kami pastikan masuk sebagai PAD, " lanjutnya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lebong Sudah Keluarkan 85 Surat Tilang, Ada Mobnas Ikut Terjaring

Sementara itu untuk 2 mobil dinas unsur pimpinan lainnya yaitu eks Waka I dan Waka II DPRD Lebong dipastikan batal untuk dilakukan lelang khusus. Alasannya karena untuk melakukan lelang khusus pada kendaraan tersebut belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendagri.

Selain itu dengan bergantinya unsur pimpinan DPRD Lebong hasil Pileg Februari lalu, tidak secara otomatis bisa dilakukan lelang khusus untuk pimpinan DPRD yang baru.

"Karena salah satu syaratnya itu harus menjabat minimal selama 4 tahun, " singkatnya.

Diketahui mekanisme penjualan langsung mobil jabatan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2014. Berdasarkan 

pasal 365  huruf b, dijual secara langsung kepada pejabat negara dengan ketentuan harga atau nilai jual sebesar 40 persen dari nilai wajar 

atau disesuaikan dengan tahun pengadaan mobnas.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan