Satlantas Polres Lebong Sudah Keluarkan 85 Surat Tilang, Ada Mobnas Ikut Terjaring

Hingga Jumat 19 Juli 2024, Satlantas Polres Lebong sudah mengeluarkan sebanyak 85 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Nala 2024.--IST

Radarkoran.com - Hingga Jumat 19 Juli 2024, Satlantas Polres Lebong sudah mengeluarkan sebanyak 85 surat tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Nala 2024. Sanksi tilang itu salah satunya diberikan kepada salah satu mobil dinas atau mobnas Pemkab Lebong karena kedapatan menunggak pajak 1 tahun.

Jumlah surat tilang itu diprediksi akan terus bertambah mengingat Operasi Pekat Nala masih akan dilaksanakan hingga 28 Juli 2024 mendatang. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Lantas Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si merincikan surat tilang yang dikeluarkan itu meliputi 5 unit tilang kendaraan R4, 60 unit tilang kendaraan R2, 20 lembar tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 10 buah tilang Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Para pelanggar yang ditilang agar dapat mengikuti sidang sesuai tanggal yang sudah ditetapkan," kata Kasat.

BACA JUGA:Lahan Mess Bandung Masuk Proses Penerbitan Sertifikat Baru

Sementara itu, dari total 5 unit kendaraan R4 yang sudah diamankan tersebut, 1 unit merupakan kendaraan plat merah milik Pemkab Lebong.

Saat pelaksanaan operasi di lapangan didapatkan kendaraan milik Pemkab Lebong yang sudah mati pajak satu tahun. 

"Setelah kita lakukan pengecekan kendaraan tersebut mati pajak 1 tahun," terangnya. 

Ditegaskan Kasat, dalam pelaksanaan operasi ini, pihaknya memastikan tidak ada tebang pilih bagi pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas akan tetap ditindak tegas.

"Tidak ada tebang pilih siapa pun akan ditindak tegas, bagi yang terjaring operasi tidak taat aturan lalu lintas," singkatnya.

BACA JUGA:Baru Terealisasi Rp 1,1 Miliar, Ini Rincian Penerimaan Pajak Semester Pertama 2024

Adapun 8 sasaran pelanggaran lalulintas yang menjadi target prioritas dalam Operasi Patuh Nala 2024 Polres Lebong yaitu, pertama berboncengan lebih dari satu orang, kedua melebihi batas kecepatan, ketiga pengendara ranmor yang masih dibawah umur, ke empat pengendara roda dua yang tidak gunakan helm standar SNI.

Kemudian, kelima pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt, ke enam pengemudi menggunakan handphone saat berkendara, ketujuh pengemudi dalam pengaruh alkohol, dan ke delapan pengendara melawan arus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan