Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang I, Banyak Non-ASN Database BKN dan K2 Tidak Ada Formasinya

Baru beberapa hari dibuka pendaftaran PPPK 2024 gelombang I, sudah banyak ditemukan honorer yang tidak memiliki formasinya.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Beberapa hari pendaftaran PPPK 2024 gelombang I dibuka, ternyata sudah banyak ditemukan honorer tidak ada formasinya. Bukan hanya tenaga non-ASN yang masuk database BKN, honorer K2 juga demikian. Hal ini pun langsung menuai protes dari halangan K2 dan non-ASN. 

Mereka mempertanyakan skala prioritas yang dijanjikan pemerintah, yang kenyataannya tidak berdampak positif. Bahkan honorer K2 yang tidak punya formasi terpaksa belum bisa mendaftar di gelombang I.

Mengenai hal ini, Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto mengimbau rekan-rekannya yang tidak ada formasi untuk tenang. Mereka diminta tetap mendaftar PPPK 2024 sesuai arahan Panselnas CASN.

"Terlepas dari persoalan ada formasi atau tidak, tapi yang wajib adalah membuat akun SSCASN. Kalau tidak ada formasi, maka akan masuk gelombang kedua," terang Sahirudin pada Kamis 3 Oktober 2024.

Sahirudin menambahkan, pemerintah dan DPR RI sudah sepakat mengangkat 1,7 juta honorer K2 dan non-ASN database BKN. Bagi yang ada formasinya diangkat PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak dapat formasi akan diangkat PPPK paruh waktu. Yang kemudian ketika Pemda punya kemampuan fiskal, statusnya diangkat jadi PPPK penuh waktu tanpa tes.

BACA JUGA: Cukup Lulus 2 Tahap Ini Saja, Honorer dan Non-ASN Bisa Diangkat PPPK 2024

"PPPK paruh waktu atau penuh waktu, semua tergantung formasi yang tersedia. Bagi daerah yang ada formasi jabatannya, maka sudah pasti jabatannya sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024," jelasnya. 

Untuk mengurangi kebimbangan terkait ada amupun tidaknya formasi PPPK 2024, Sahirudin menyarankan honorer K2 melihat peta jabatan pada instansi masing-masing. Jika ada jabatan yang minus 1 atau minus 2, maka pasti ada kebutuhan. 

Kemudian hitung semuanya, selanjutnya koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), apakah jabatan yang minus tadi pada saat penginputan jabatan di sistem diceklis atau tidak. 

"Jika itu terceklis, apakah bupati dari sekian banyak kuota mau menerima PPPK atau hanya sebagian ataupun tidak ada," ujarnya.Sementara itu, Koordinator Wilayah PHK2I Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Tri Julianto mengingatkan seluruh honorer untuk mendaftar dan wajib tes. Walaupun tidak ada formasinya, tetap wajib mendaftar. Jangan sampai malah merugi karena dianggap tidak ikut pendaftaran PPPK 2024. 

BACA JUGA:Honorer K2 dan Non-ASN Database BKN Diuntungkan Mekanisme Seleksi PPPK 2024

"Peluang perubahan status di tahun ini, kalau tidak mendaftar akan ditinggal. Harapan perubahan status akan tidak ada lagi," katanya. 

Dia mengingatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diakui hanya ASN PPPK dan PNS. Jadi, PPPK ini ada sistem paruh waktu dan penuh waktu. Jangan sampai ketinggalan momentum seleksi PPPK 2024, karena ini kesempatan terakhir honorer mengubah nasibnya menjadi ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan