Bawaslu Lebong Kembali Terima 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Lebong kembali menerima 2 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, Jumat 4 Oktober 2024.--EKO/RK

Radarkoran.com - Bawaslu Kabupaten Lebong kembali menerima 2 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, Jumat 4 Oktober 2024. 

Laporan pertama terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan laporan kedua terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu kandidat calon kepala daerah yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP memastikan setiap laporan yang mereka terima dipastikan akan diproses sesuai dengan aturan yang ada.

"Sudah tugas dari kami untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Laporan yang masuk pasti akan kami tindaklanjuti, " jelas Habibi.

Habibi merincikan 2 laporan yang mereka terima adalah terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lapoan terkait pemasangan APK yang diduga tidak sesuai lokasi yang ditetapkan.

BACA JUGA: Bawaslu Terima 5 Laporan Dugaan Pelanggaran, 2 Laporan Tuntas

"Untuk laporan terkait netralitas ASN, satu dua hari kedepan akan kami panggil untuk dilakukan klarifikasi, " lanjut Habibi.

Disisi lain dirinya mengimbau kepada jajaran ASN untuk tetap bersikap nertal dan tidak terlibat politik praktis pada Pilkada 2024. Ini mengingat dugaan pelanggaran netralitas ASN mendominasi laporan yang mereka terima. Dirinya juga mengajak setiap pasangan calon yang maju pada Pilkada 2024 untuk tidak melibatkan ASN apapun itu kepentingannya.

"Sesuai dengan undang-undang yang ada ASN dilarang untuk terlibat politik praktis. Jadi kami ingatkan kepada pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN meski mereka memiliki hak suara, " demikian Habibi. 

Diketahui dengan adanya 2 laporan baru yang diterima Bawaslu Kabupaten Lebong itu, artinya sudah ada 7 laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diterima oleh Bawaslu Lebong.

Adapun 5 laporan yang sebelumnya lebih dulu diterima Bawaslu Lebong yakni 2 laporan tuntas diproses yaitu terkait perusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) serta laporan terkait mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Lebong dalam hal ini berkaitan dengan incumbent Kopli Ansori yang kembali maju pada Pilkada Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:ASN Suami/Istri Calon Kepala Daerah Bisa Ikut Kampanye, Begini Penjelasan Bawaslu

Sementara itu untuk 3 laporan lainnya saat ini masih dalam proses penanganan Bawaslu Lebong pertama terkait dengan dugaan netralitas ASN, dugaan pelanggaran netralitas Plt  bupati serta 1 laporan lainnya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang saat ini masih diproses. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan