Sudah Disalurkan untuk 100 Penerima, Bansos Sakit Sisakan Rp 60 Juta

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Leni Marlina, SH menyampaikan bansos sakit menyisahkan Rp 60 juta. --IST/RK

Radarkoran.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong Drs. Ahmad Ghozali melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Leni Marlina, SH menjelaskan program bansos sakit sejauh ini sudah terealisasi sebesar Rp 240 juta dan tinggal menyisahkan Rp 60 juta.

Leni menjelaskan program bansos sakit yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga pasien yang sedang sakit dan membutuhkan pengobatan medis. Khususnya bagi mereka yang berada dalam golongan ekonomi menengah ke bawah.

"Sampai saat ini, sudah ada sekitar 100 orang penerima bansos sakit dengan total nilai Rp 240 juta. Masih tersisa sekitar Rp 60 juta yang belum terserap," ujar Leni.

Ditambahkannya, berkas permohonan bansos sakit yang diajukan oleh masyarakat biasanya terkait dengan biaya rujukan pengobatan ke rumah sakit dalam daerah maupun luar daerah seperti Jakarta, Palembang, Bengkulu, Rejang Lebong hingga Lubuklinggau.

"Bansos ini bukan untuk membiayai pengobatan, karena biaya pengobatan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan keuangan keluarga pasien," jelas Leni.

BACA JUGA:Golput Haram, MUI Kabupaten Lebong Ajak Gunakan Hak Pilih

Sementara untuk nilai bantuan yang diberikan kepada masing-masing penerima masih sama dengan tahun sebelumnya. Misalnya, bagi pasien yang dirawat di rumah sebesar Rp 500.000, rujukan di rumah sakit Kabupaten Lebong Rp 1.000.000, hingga rujukan ke luar provinsi mencapai Rp 5.000.000.

Selain itu, bansos juga mencakup bantuan untuk korban kebakaran ringan sebesar Rp 500.000, kebakaran berat Rp 3.000.000, penanganan orang terlantar Rp 1.500.000, dan pemakaman jenazah tak dikenal sebesar Rp 3.000.000.

"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bansos sakit, mereka harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti surat permohonan yang telah didisposisi oleh bupati, fotokopi KTP pasien dan penanggung jawab, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan