Silakan Disimak, Begini Cara Mudah Klaim JHT

Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT dapat dilakukan dengan berbagai cara, asalkan dokumen yang dipersyaratkan lengkap. --FOTO/ILUSTRASI

- Tidak menggunakan kacamata, masker, atau topi 

2. Klaim JHT via LAPAK ASIK 

Bagi peserta yang memiliki saldo Jaminan Hari Tua atau JHT di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Klaim di Kantor Cabang 

Selain layanan digital, peserta bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Pastikan semua syarat pencairan sudah dilengkapi untuk mempermudah proses pencairan klaim JHT. 

Perlu diingat, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya dalam proses pencairan klaim dan peserta dihimbau untuk tidak menggunakan jasa calo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan