Silakan Disimak, Begini Cara Mudah Klaim JHT
Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT dapat dilakukan dengan berbagai cara, asalkan dokumen yang dipersyaratkan lengkap. --FOTO/ILUSTRASI
BACA JUGA:Segini Perkiraan Saldo JHT, Bekerja 5 Tahun dengan Gaji Rp 5 Juta
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP
Lalu Catat Total Tetap menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJamsostek
- KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan cacat total tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan berhenti bekerja
Selanjutnya meninggal dunia harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan ahli waris
- KTP