Pesan BKN, Pendaftaran PPPK 2024 Honorer Jangan Hanya Terpaku Formasi pada Dinas Asal
Pada pelaksanaan pendaftaran PPPK 2024, honorer diingatkan jangan hanya fokus formasi pada dinas asal, tapi cek juga formasi lainnya.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pelaksanaan pendaftaran PPPK 2024 gelombang I sudah dimulai dari 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024 mendatang. Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen kembali menyampaikan pesan.
Apa? Dia menyebutkan bahwa formasi yang disiapkan oleh pemerintah daerah cukup banyak. Baik itu formasi untuk guru, teknis, serta tenaga kesehatan.
Karena itu pada pendaftaran PPPK 2024, honorer diingatkan jangan hanya fokus formasi pada dinas asal saja.
Sebaliknya, honorer melihat peta formasi pada dinas lainnya tetapi masih dalam satu daerah yang sama. Bahkan khusus untuk PPPK teknis 2024, sambung Suherman, honorer K2 seharusnya bisa terakomodasi karena banyak pemerintah membuka formasi tersebut.
"Jangan hanya terpaku pada formasi tempat bekerja. Tidak ada larangan mendaftar bukan di dinas asal. Larangannya kalau pindah instansi daerah," ujar Deputi Suharmen, Minggu 6 Oktober 2024.
Ia pun mencontohkan, honorer K2 bekerja di Dinas PUPR yang tidak ada formasinya bisa ikut pendaftaran pada dinas yang banyak formasinya. Meskipun bukan dinas asal, honorer K2 akan tetap diprioritaskan, apalagi jika formasinya banyak dan jumlah honorer induknya sedikit.
"Honorer K2 melamar pada dinas yang bukan tempatnya bekerja, tetap mendapatkan afirmasi, berupa prioritas dalam penentuan kelulusan sesuai ranking terbaik," papar Suherman.
BACA JUGA:Honorer Jangan Panik, Ini Penentuan Kelulusan PPPK 2024 Dicontohkan BKN
Ia turut menyampaikan, sesuai dengan KepmenPAN-RB (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 347 Tahun 2024, honorer K2 mendapatkan prioritas pertama dalam penentuan kelulusan.
Dengan demikian artinya, sebelum berpindah ke tenaga non-ASN database BKN, honorer K2 yang diutamakan lebih dahulu. Misalnya formasinya sebanyak 30, jumlah honorer K2 sebanyak 20, maka semuanya terangkat. Formasi sisa sebanyak 10 akan diisi oleh tenaga non-ASN database.
Terpisah, Plt. Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja mengatakan, semua honorer akan diangkat PPPK 2024 serta mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Itu dikarenakan per Januari 2025, tidak ada lagi yang namanya honorer, Pegawai tidak tetap (PTT), Guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN).
"Status kepegawaian pe Januari 2025 hanya ada yakni PNS dan PPPK. Pemda tak boleh lagi merekrut honorer baru agar urusan tenaga non-ASN ini dapat diselesaikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66," terang Aba Subagja.
Dia juga kembali menginformasikan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 28 Agustus 2024. Pada intinya, honorer akan diselesaikan tahun 2024 ini. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi supaya honorer bisa diselesaikan akhir Desember tahun ini.
Aba Subgaja mengatakan, pada tahun ini formasi PPPK yang tersedia 1,2 juta. Dari jumlah itu sebanyak 800 ribu untuk daerah yang disesuaikan anggaran daerah.