Lulus PPPK 2024 di OPD Lain, BKN Tegaskan Tidak Boleh Balik ke Dinas Awal

Honorer yang mendaftar pada dinas lain dan dinyatakan lulus PPPK 2024, tidak akan dikembalikan ke dinaas awal. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto memaparkan, saat  ini terjadi fenomena honorer tidak mau daftar PPPK 2024 di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain. Hal tersebut terjadi pada OPD-OPD 'basah'. 

Dia menerangkan, Honorer K2 dan non-ASN database BKN yang selama ini menerima honor plus-plus sudah merasa nyaman di dinas 'basah'. Ketika tidak ada formasi di dinas asal, otomatis mereka gamang mendaftar PPPK pada OPD lain lantaran khawatir pendapatannya akan berkurang. 

"Ya sebenarnya bisa dimaklumi kalau teman-teman honorer K2 dan non-ASN di tempat basah kebingungan sebab formasi di dinas asalnya tidak ada. Mau melamar ke dinas lain takut pendapatannya berkurang," sampai Tri Julianto pada Senin 7 Oktober 2024. 

Tapi jika honorer pada OPD 'basah' tidak mendaftar PPPK 2024, maka status mereka tidak akan berubah menjadi ASN PPPK. Baik itu PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Apakah bisa mereka bertahan di dinas asal sembari menunggu formasi jabatannya dibuka? Saat ini, lanjutnya, banyak honorer yang lebih memilih menunggu petunjuk dari pemerintah atau Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2024.

"Ya butuh penegasan dari pemerintah bagaimana nasib kawan-kawan yang tempatnya bekerja tidak buka formasi, tapu mereka pun tak mau berpindah ke dinas lainnya," papar Julianto.

BACA JUGA:Peringatan Tegas BKN, Honorer Tidak Mendaftar PPPK 2024 Akan Dipecat

Bahkan, papar Julianto, saat ini sudah muncul usulan dari honorer K2, bagaimana jika mereka mendaftar PPPK 2024 di luar OPD asal, tapi ketika mereka 

dinyatakan lulus PPPK 2024, dikembalikan lagi ke dinas asal. Apakah hal ini bisa terjadi?

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN 2024 memberikan jawaban tegas. BKN melalui Deputi Bidang Sinka, Suharmen menegaskan, aspirasi dari honorer melamar PPPK 2024 lintas dinas/OPD minta dikembalikan lagi ke tempat kerja begitu dinyatakan lulus tidak bisa diakomodir. 

"Kalau lulus mau balik ke dinas awal, hal itu tidak bisa. Ya alasannya karena memang tidak ada aturan mengenai mekanisme seperti itu. Honorer yang lulus PPPK akan ditempatkan pada instansi yang dilamarnya, bukan dikembalikan ke dinas asal," tegas Suherman, Selasa 8 Oktober 2024.

"Kalau mereka tidak mendaftar PPPK 2024, akan dipecat atau diberhentikan. Lantaran sudah tidak ada lagi honorer per Januari 2025," lanjut Suharmen. 

Ditegaskan pula pilihan itu sekarang ini berada di tangan masing-masing honorer. Jika bersikukuh tak ingin mendaftar PPPK 2024, silakan saja. Pemerintah sudah memberikan kesempatan besar kepada honorer. Dia pun menyampaikan, honorer yang namanya tidak terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2024, otomatis akan diberhentikan. 

BACA JUGA: Ratusan Calon Pelamar PPPK Manfaatkan Layanan Konsultasi BKPSDM

"Jadi kata kuncinya iti kalau mau diangkat PPPK 2024 penuh waktu ataupun paruh waktu, honorer harus mendaftar seleksi PPPK 2024. Mereka harus ikut setiap tahapan seleksi," ujar Suharmen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan