Ratusan Calon Pelamar PPPK Manfaatkan Layanan Konsultasi BKPSDM
BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong menyediakan layanan konsultasi bagi mereka yang berniat mengikuti seleksi PPPK formasi 2024.--IST/RK
Radarkoran.com - Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi tahun 2024, BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong menyediakan layanan konsultasi bagi mereka yang berniat mengikuti seleksi PPPK.
Tujuannya, memudahkan para calon pelamar dalam memahami persyaratan, alur pendaftaran, dan tahapan seleksi untuk menimalisir kesalahan dalam proses administrasi.
"Kami ingin memastikan bahwa para calon pelamar dapat memahami setiap tahap pendaftaran dengan baik. Dengan layanan ini, mereka bisa berkonsultasi langsung terkait dengan proses pendaftaran PPPK," ujar Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, ST melalui Kabid Pengembangan SDM, Dheny Rizkiansyah, SH.
Ditambahkan Dheny, layanan konsultasi ini sudah dibuka pihaknya bersamaan dibukanya pendaftaran PPPK sejak 1 Oktober dan akan dibuka hingga 20 Oktober mendatang. Bahkan sejauh ini setidaknya sudah ratusan calon pelamar PPPK memanfaatkan layanan konsultasi tersebut.
"Alasan banyak calon pelamar PPPK yang melakukan konsultasi, karena banyak yang takut salah dalam proses upload persyaratan pada proses pendaftaran yang dapat menyebabkan tidak lulus administrasi," lanjutnya.
BACA JUGA:Ada 1.500 Kuota, Seleksi PPPK Rejang Lebong Tahun 2024 Dibuka
Diketahui pada penerimaan PPPK formasi 2024, Pemkab Rejang Lebong menyiapkan kuota 1500 PPPK. Kuota tersebut terdiri dari 385 formasi guru, 265 formasi tenaga kesehatan dan 850 formasi tenaga teknis.
Untuk seleksi PPPK tahun ini dibuka 2 tahap. Dimana tahap pertama ini, diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023) dan eks tenaga honorer kategori II serta tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Tahap pertama ini, pendaftaran dimulai sejak 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.
Sedangkan untuk tahap kedua, diperuntukan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus. Termasuk di dalamnya merupakan lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Di tahap kedua ini, pendaftaran dibuka mulai 1 November sampai 30 November 2024.