27 ASN Penuhi Panggilan Bawaslu, 7 Lainnya Mangkir

Dari 34 ASN, hanya 27 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang memenuhi panggilan Bawaslu Lebong, Jumat 11 Oktober 2024.--EKO/RK

"Untuk 20 ASN sebelumnya, hasilnya sudah kami teruskan ke BKN. Kami pastikan akan terus memantau perkembangannya, " sampai Acep.

Pelanggaran yang dilakukan oleh 20 ASN itu juga sebagaimana tertuang dalam bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN huruf B Pelanggaran Disiplin angka 12 Lampiran II Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan