27 ASN Penuhi Panggilan Bawaslu, 7 Lainnya Mangkir
Dari 34 ASN, hanya 27 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang memenuhi panggilan Bawaslu Lebong, Jumat 11 Oktober 2024.--EKO/RK
Radarkoran.com - Dari 34 ASN, hanya 27 ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang memenuhi panggilan Bawaslu, Jumat 11 Oktober 2024.
Sementara 7 ASN lainnya mangkir tanpa alasan.
Pemangiilan 34 ASN tersebut dilakukan guna dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas mereka sebagai ASN pada Pilkada 2024.
"Dari 34 ASN yang kami panggil, hanya 27 ASN yang memenuhi panggilan dan langsung kami mintai klarifikasi. Sementara 7 ASN lainnya tidak hadir, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP.
Dilanjutkan Acep, 27 ASN yang memenuhi panggilan Bawaslu sudah memberikan klarifikasi mereka masing-masing. Klarifikasi yang dimaksud berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka mendukung salah satu pasangan calon Pilkada 2024 sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan pelapor sebelumnya.
"Hasil klarifikasi ini selanjutnya akan kami serahkan ke BKN, " kata Acep.
BACA JUGA:Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
Sementara itu terkait 7 ASN yang mangkir, Acep mengatakan jika mereka sudah dipanggil ulang yang dijadwalkan dilaksanakan pada Sabti 12 Oktober 2024. Acep memastikan pemanggilan tersebut adalah yang terakhir dan tidak ada pemanggilan yang ketiga.
"Jadi tidak ada pemanggilan yang ketiga ya. Jika pemanggilan yang kedua ini tetap tidak hadir maka akan langsung kami limpahkan ke BKN tanpa adanya klarifikasi dari yang bersangkutan, " tambah Acep.
Dari klarifikasi yang mereka lakukan, lanjut Acep, selanjutnya adalah melimpahkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ke BKN. Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, semuanya merupakan kewenangan dari BKN.
"Kami hanya memfasilitasi dalam melakukan klarifikasi untuk memenuhi bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran netralitas yang masuk. Sanksinya, merupakan kewenangan dari BKN, " lanjut Acep.
Sementara itu sebelumnya, Bawaslu lebong telah melimpahkan dugaan pelanggaran netralitas terhadap 20 ASN di lingkungan Pemkab Lebong ke BKN.
Mereka dinilai memenuhi unsur pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya yakni Pasal 1 Angka 6 dan Pasal 5 huruf n Angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.