Bupati Kepahiang Mengakui Mayoritas Perusahaan Tidak Taat CSR
MANYORITAS : Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan di daerah ini tidak menyalurkan CSR.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, disebutkan bahwa mayoritas perusahaan tidak taat CSR atau Corporate Social Responsibility.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.
Dari total kisaran 48 perusahaan yang wajib CSR, yang melaksanakannya hanya kisaran 10 persen saja. Karena itu, Pemkab Kepahiang mengambil langkah
melayangkan surat ke sejumlah perusahaan yang ada di daerah ini, agar segera menunaikan kewajiban SCR-nya masing-masing.
Bupati Kepahiang Hidayattulah mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang tidak taat CSR, lantaran dari 48 perusahaan hanya kisaran 10 persen saja yang menjalankan CSR dan melaporkannya ke Pemkab Kepahiang.
"Perusahaan yang terdaftar 48 perusahaan. Itu terdiri dari BUMN, BUMD, perbankan serta sejumlah perusahaan lainnya. Jika dilihat dari laporan, paling baru kisaran 10 persen saja yang menjalankan CSR," ungkap Bupati Kepahiang, Senin 14 Oktober 2024.
Lantaran masih banyak perusahaan yang tidak taat CSR, Pemkab Kepahiang akan menyurati perusahaan-perusahaan tersebut. Terlebih banyak perusahaan yang tidak menyampaikan laporan kepada Pemkab Kepahiang, apakah sudah menyalurkan CSR atau belum.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Tegaskan Kades Jangan Asal Pecat Perangkat
"Kita surati dan kita minta balasannya. Dari situlah nanti akan diketahui, apakah perusahaan yang bersangkutan sudah menjalakan CSR atau belum. Karena laporannya tidak disampaikan ke Pemkab Kepahiang, maka saat ini didata kita terlihat tidak menjalankan CSR," sampai bupati.
Lebih lanjut dikatakan bupati, setiap tahunnya perusahaan diwajibkan untuk mengeluarkan CSR sebesar 2 hingga 4 persen dari keuntungan yang diperoleh.
CSR tersebut bisa berbentuk barang dan bisa berupa uang. Dari 10 persen perusahaan di Kabupaten Kepahiang, yang sudah menyalurkan CSR diantaranya Bank Bengkulu, PLN, PLTA Musi, dan beberapa perusahaan lainnya.
"Ada kewajiban perusahaan 2 hingga 4 persen dari keuangan bersih setiap tahunnya untuk menyalurkan CSR. Untuk CSR yang disalurkan bisa bentuk uang ataupun bisa berupa barang. Bisa disalurkan sendiri oleh perusahaan dan bisa juga berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang. Yang terpenting ada laporan yang disampaikan ke Pemkab Kepahiang berkaitan dengan CSR ini," demikian bupati.
Untuk diketahui juga, berkaitan dengan CSR ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.