Penempatan PPPK Pemprov Tunggu NIP

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP--GATOT/RK

BENGKULU RK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menyampaikan, untuk penempatan peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih akan menunggu NIP (Nomor Induk Pegawai) dari pemerintah pusat. 

"Untuk penempatan kita masih tahap persiapan, nanti kita akan proses, nunggu NIP dulu," katanya. 

Gunawan menyebut, setelah seluruh pegawai tuntas melakukan pengajuan dan mendapatkan NIP masing-masing baru pihaknya melakukan proses penempatan sesuai kebutuhan yang ada.

Dimana tenaga kesehatan (Nakes) pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) apakah ditempatkan di rumah sakit pemerintah yakni Rumah Sakit M. Yunus atau Rumah Sakit Jiwa. Begitupun dengan formasi lainnya akan berkoordinasi dengan dinas teknis terkait.

"Nanti penempatannya berdasarkan kebutuhan kondisi saat ini. Kini kan kita yang kekurangan, artinya memang betul-betul OPD atau penempatan yang kekurangan untuk fasilitas kesehatan, bisa di rumah sakit M. Yunus atau rumah sakit jiwa," ujarnya.

BACA JUGA:BKD Tunggu Hasil CAT PPPK Pemprov Bengkulu

Untuk saat ini, BKD Provinsi Bengkulu sendiri dalam tahapan seleksi pengadaan PPPK tahun 2023 baru menerima nama peserta yang lolos passing grade (PG) tahapan CAT (Computer Asissted Test) untuk formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan tenaga teknis, sedangkan untuk tenaga pendidikan diagendakan akan diumumkan pada 22 Desember 2023. 

Ada 55 peserta seleksi dari 109 kuota untuk Nakes yang lolos PG dan 7 peserta dari 8 kuota untuk tenaga teknis penyuluh pertanian. Nama-nama peserta yang lolos seleksi tersebut dapat dilihat dengan mengakses pada laman http://www.sscasn.bkn.go.id masing-masing peserta atau media sosial resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu https://facebook.com/bkdprovoki dan https://instagram.com.bkdprovbkl atau media informasi lainnya.

Sesuai tahapan  yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya, setelah pengumuman kelulusan maka akan dilanjutkan tahapan pengisian DRH NI PPPK yang dijadwalkan pada 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024 dan Usul Penetapan NI PPPK yang dijadwalkan pada 15 Januari - 13 Februari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan