Batal ke Kemendagri, Hibah Pilkada 2024 Disepakati Rp 20,5 Miliar

KPU Lebong dan TAPD menyepakati Hibah Pilkada 2024 di angka Rp 20,5 Miliar--
LEBONG RK - Persoalan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lebong tampaknya batal ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Pasalnya kemarin (15/11), KPU bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong kembali bersama-sama membahas hibah Pilkada 2024 tersebut. Hasilnya, nilai hibah Pilkada 2024 disepakati Rp 20,5 Miliar.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto menjelaskan pembahasan hibah Pilkada 2024 yang dilaksanakan itu merupakan yang ke-4 kalinya dilakukan antara KPU Lebong dengan TAPD. Hasilnya sudah disepakati angka Rp 20,5 Miliar untuk pendanaan Pilkada 2024.
"Baru disepakati di angkanya saja. Sementara untuk proses penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibag Daerah, red) belum, karena menunggu ketua (KPU, red) dan bupati, " jelas Sugi.
Dilain sisi, Sugi mengatakan terkait mekanisme pencairan dana hibah tersebut pihaknya kembalikan ke TAPD Lebong. Mengingat sesuai dengan mekanisme pencairan sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 41 tahun 2023 dimulai pada tahun 2023 ini sebesar 40 persen dan dilanjutkan tahun 2024 sebesar 60 persen sisanya. Hal tersebut bukan tanpa alasan, mengingat tahapan Pilkada 2024 sendiri akan dimulai pada Desember 2024 ini.
"Kita pastikan apa yang kita laksanakan ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan terkait dengan mekanisme pencairan hibah tersebut itu juga sudah ada aturannya, " demikian Sugi.
Sekedar mengulas pembahasan hibah Pilkada 2024 tercatat sudah 4 kali dibahas KPU Lebong dengan TAPD. Awalnya KPU Lebong mengusulkan Rp 25 Miliar, oleh TAPD usulan tersebut diminta untuk kembali dirasionalisasikan. Pada pembahasan kedua KPU Lebong menyampaikan usulan Rp 22,2 miliar, namun kemudian kembali diminta untuk dirasionaliasikan lagi hingga akhirnya diusulkan di angka Rp 21,3 miliar.
BACA JUGA:Sidak, Bupati : Secara Kasat Mata Sudah Ada Peningkatan
Selanjutnya pada rapat yang dilaksanakan Jumat (4/11) lalu KPU Lebong kembali merasionalisasikan usulan mereka menjadi angka Rp 21 Miliar, namun saat itu belum juga ditemukan kata sepakat karena TAPD hanya menyanggupi Rp 20 Miliar.
Sehingga saat itu KPU Lebong meminta untuk dibuatkan berita acara tidak adanya kesepakatan hibah Pilkada dan sudah dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu. Hingga akhirnya kemarin (15/11), KPU kembali diundang oleh TAPD untuk membahas hibah Pilkada 2024 tersebut dan disepakati Rp 20,5 miliar.