Kurang 2 Bulan Lagi, Penerimaan PBBP2 Capai 72 Persen
Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong mencatat penerimaan PBBP2 telah mencapai 72 persen terhitung 16 Oktober 2024.--EKO/RK
Radarkoran.com - Hingga 16 Oktober 2024, Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong mencatat penerimaan pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan atau PBBP2 telah mencapai 72 persen. Tepatnya 2,1 miliar dari target 3,08 miliar yang ditetapkan tahun 2024.
Sementara batas akhir pembayaran PBBP2 tahun 2024 yakni pada 29 November mendatang. Artinya waktu untuk pembayaran PBBP2 masih menyisahkan waktu kurang dari 2 bulan lagi.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan saat ini proses penagihan PBBP2 masih berlangsung. Beberapa pemerintah desa
sudah menyetorkan PBBP2 ke kas daerah dengan nilai bervariasi.
"Untuk desa, beberapa hari belakangan sudah banyak yang menyetorkan PBBP2 ke kas daerah. Ada yang sudah 100 persen ada juga yang
baru sebagian. Jadi bervariasi, " kata Mongin sapaan akrabnya.
Diakui Mongin, terjadi kenaikan target PBBP2 dalam APBD Perubahan 2024 akibat adanya penyesuaian tarif sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Jatuh Tempo 29 November, Penerimaan PBBP2 Baru Rp 1,4 Miliar
"Target tersebut menyasar 32.332 wajib pajak yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, " lanjutnya.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, realisasi PBBP2 tahun 2024 sendiri juga mengalapi progres yang cukup positif. Mongin mengaku untuk mencapai angka 70 hingga 80 persen biasanya baru teralisasi di akhir tahun anggaran.
"Alhamdulillah di tahun ini di Oktober realisasinya sudah menyentuh angka 72 persen. Biasanya untuk mencapai angka itu baru bisa terealisasi di akhir-akhir. Artinya ada peningkatan dari penagihan yang dilakukan oleh kades maupun lurah, " lanjutnya.
Namun demikian dirinya tetap berharap camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera terus memaksimalkan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing. Terlebih DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 sudah tuntas mereka didistribusikan.
Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 29 November 2024 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
"Untuk tahun ini jatuh temponya 29 November. Kami harapkan bisa dibayarkan tepat waktu sehingga tidak diberikan sanksi berupa denda, " demikian Mongin.