Selama Oktober, 4 ASN di Lebong Ajukan Gugatan Cerai
Tercatat ada 4 ASN di lingkungan Pemkab Lebong mengajukan gugatan cerai selama Oktober 2024--Ilustrasi
Radarkoran.com - Tercatat ada 4 ASN di lingkungan Pemkab Lebong mengajukan gugatan cerai kepada suami mereka pada Oktober 2024 ini. Permohonan gugatan cerai tersebut disampaikan oleh masing-masing ASN ke BKPSDM Kabupaten Lebong guna diproses lebih lanjut.
Hal ini cukup mengejutkan mengingat terhitung Januari hingga September 2024 lalu, tidak ada permohonan cerai yang masuk di BKPSDM Lebong.
"Oktober ini kami menerima empat berkas permohonan gugatan cerai dari ASN di Pemkab Lebong," jelas Kabid Pengembangan Kompetensi ASN BKPSDM Lebong, Wince Damayanti, S.Kom.
Adapun 4 ASN yang sudah menyampaikan permohonan gugatan cerai tersebut terdiri dari satu ASN di lingkungan Dinas Dikbus, 2 ASN dari lingkungan Dinkes dan 1 lainnya merupakan ASN di kecamatan.
"Saat ini kami masih melakukan pemanggilan pertama terhadap para pemohon untuk mengetahui alasan dan penyebab gugatan cerai yang diajukan," jelas Wince.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Tidak Netral Terancam Dipecat
Wince menegaskan, ASN yang mengajukan gugatan cerai harus memperoleh izin atau surat keputusan dari pejabat berwenang.
Selain itu, penggugat diwajibkan melalui beberapa tahap, mulai dari mediasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga mediasi di kantor BKPSDM. Proses ini melibatkan penggugat, tergugat, serta saksi-saksi untuk melengkapi berkas rekomendasi perceraian.
"Jika mediasi gagal dan kedua belah pihak tetap ingin melanjutkan proses perceraian, rekomendasi perceraian akan diajukan ke Bupati Lebong. Apabila disetujui, barulah rekomendasi perceraian akan diteruskan ke pengadilan," tambahnya.
Disisi lain Wince menambahkan sepanjang 2023 lalu BKPSDM Lebong menerima total 12 berkas permohonan perceraian dari ASN di lingkungan Pemkab Lebong.
Dari jumlah tersebut, 10 berkas sudah diputuskan dan telah mendapat izin dari Bupati Lebong untuk melanjutkan proses perceraian.
"Sebanyak 10 berkas sudah mendapat izin dari Bupati untuk melaksanakan perceraian," singkatnya.