Soal Formasi PPPK 2024 Terbatas, Alhamdulillah Ada Kabar Baik dari DPR untuk Honore
Pelaksanaan seleksi PPPK 2024 tidak mampu mengakomodasi seluruh honorer maupun non-ASN.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dipastikan tidak akan mengakomodasi semua honorer maupun atau non-ASN di tanah air yang mencapai hingga 1,7 juta. Memang para honorer yang mendaftar, tetapi tidak mendapatkan formasi, dijanjikan diangkat jadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu.
Tetapi seperti yang diatur di sejumlah regulasi yang sudah terbit, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu juga memerlukan proses tersendiri, antara lain melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Yang artinya, tanpa usulan PPK maka tidak ada pengangkatan PPPK paruh waktu.
Alhamdulillahnya, mengenai hal tersebut, Komisi X DPR RI secara khusus meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap guru honorer. Dijelaskan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah guru honorer dan menetapkan standar minimum.
"Ya hal tersebut demi mewujudkan kesejahteraan guru di tanah air. Jadi, pemerintah perlu segera meninjau kembali struktur upah guru honorer supaya
mereka mendapatkan gaji yang sesuai dengan peran penting yang mereka emban," tegas Dede Yusuf pada Jum'at 18 Oktober 2024.
Diungkapkan Dede Yusuf, ada seorang guru honorer asal Sukabumi Jawa Barat bernama Alvi Noviardi yang viral di media sosial. Diketahui, Alvi Noviardi memulung sepulang mengajar. Memulung menjadi pekerjaan sampingan Alvi selama 36 tahun terakhir guna menutupi kebutuhan hidupnya.
Dede memandang kisah Alvi itu adalah cerminan serta tantangan nyata yang dialami oleh ribuan guru honorer di Indonesia. Dia menerangkan, pemerintah bertanggungjawab besar untuk memastikan kesejahteraan guru supaya dapat terwujud termasuk guru honorer.
"Cerita tentang guru Alvi ini menjadi potret buruk penghargaan negara bagi para tenaga pendidik. Guru honorer berstatus tenaga harian lepas (THL) tapi pekerjaannya sama beratnya dengan guru ASN. Dengan demikian, guru honorer juga berhak mendapatkan penghasilan yang layak, bahkan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegasnya.
"Guru honorer juga berhak mendapatkan penghasilan yang layak, hingga jaminan sosial, perlindungan kerja, serta akses yang adil terhadap pelatihan dan juga pengembangan profesional," sambung Dede Yusuf.
Dia menambahkan, pemerintah sudah berusaha memperbaiki sistem perekrutan guru melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun Dede Yusuf memandang posisi yang ditawarkan dalam seleksi PPPK 2024 belum mampu menampung semua guru honorer yang ada di Indonesia.
"Tetapi kan proses ini juga tidak mudah. Slot yang diberikan tidak mencukupi untuk guru honorer eksisting yang jumlahnya sangat besar. Terpenting saat ini faktor kesejahteraan guru berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan. Ya jangan sampai masa depan penerus bangsa terdampak akibat kurang perhatian negara terhadap kesejahteraan guru," demikian Dede Yusuf.