TEGAS! Sudah Ada Kelulusan Peserta PPPK 2023 yang Dibatalkan

Para honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus tidak otomatis mendapat jaminan bakal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). --FOTO/ILUSTRASI

BACAKORAN RK - Para honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus tidak otomatis mendapat jaminan bakal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, masih ada tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP PPPK 2023. Apabila seluruh dokumen pengisian DRH dinyatakan lengkap, barulah bisa melaju ke tahapan usulan penetapan NIP PPPK.

Bahkan, sebelum masuk tahapan pengisian DRH, honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus bisa saja dibatalkan kelulusannya.

Seperti sudah diungkapkan beberapa kali oleh pejabat BKN maupun KemenPAN-RB, bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui ada keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. 

Sebab hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK. Nah kasus pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2023, sudah muncul di Pemerintah Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah. 

Bupati Purworejo, Yuli Hastuti sudah meneken surat pengumuman Nomor 814/15735/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

BACA JUGA:Banyak Honorer K2 Belum Bisa Diangkat PPPK 2023, Adakah Jaminan di 2024?

Surat pengumuman tertanggal 22 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa, setelah diadakan evaluasi ulang hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis, ditemukan ada peserta yang tidak memenuhi ketentuan.

Pada surat pengumuman yang dirilis di situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, terpampang nama peserta yang dibatalkan kelulusannya itu, yakni Mar’atun Solikhah, A.Md, formasi jabatan terampil – perawat, unit pengalaman kerja Puskesmas Kuwarasan Kabupaten Kebumen, dan unit kerja formasi Puskesmas Butuh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. 

Disebutkan juga alasan pembatalan kelulusan, “Bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan jenis formasi yang dipersyaratkan.”

Lebih lanjut, bahwa sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan KepmenPAN-RB Nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan