Penuhi Kekurangan Linmas Pam TPS, Satpol PP Surati Desa/kelurahan
Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Lebong Wiska Efriza, S.IP, M.Si--
LEBONG RK - Satpol PP Kabupaten Lebong akan menyurati pemerintah desa/kelurahan. Khususnya desa/kelurahan yang tercatat masih memiliki kekurangan anggota Linmas untuk pengamanan atau Pam TPS Pemilu 2024.
Langkah itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Linmas Pam TPS yang sejauh ini masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan KPU Lebong pada Pemilu 2024 mendatang.
Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Lebong Wiska Efriza, S.IP, M.Si menjelaskan dalam surat yang akan disampaikan kepada pemerintah desa/kelurahan itu intinya meminta mereka untuk menyiapkan Linmas Pam TPS.
Dicontohkannya desa dengan jumlah 3 TPS yang sebelumnya baru menyampaikan 5 nama Linmas, artinya mereka harus kembali menyiapkan 1 Linmas lagi.
"Sesuai dengan kebutuhan KPU jika 1 TPS dibutuhkan 2 orang Linmas, " kata Wiska.
Data penambahan Linmas tersebut selanjutnya oleh pemerintah desa/kelurahan kembali disampaikan ke Satpol PP Lebong. Jika kebutuhan 698 Linmas Pam TPS sudah terpenuhi, maka data tersebut selanjutnya akan disampaikan ke KPU Lebong.
BACA JUGA:Pam TPS Pemilu 2024, Masih Kurang 115 Linmas
"Linmas yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan TPS ini selanjutnya akan di SK-kan oleh KPU, " lanjutnya.
Lebih jauh Wiska menjelaskan dari pendataan yang sebelumnya sudah dilakukan, jumlah Linmas dari 104 desa/kelurahan yaitu 583 orang. Sementara jumlah kebutuhan Linmas pada Pemilu 2024 yaitu 698 Linmas. Artinya masih kurang 115 Linmas lagi.
"Berdasarkan surat dari KPU Lebong jumlah kebutuhan linmas untuk Pam TPS Pemilu 2024 yaitu 698 linmas, jadi masih kurang 115 linmas lagi, " demikian Wiska. (skp)
Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Linmas Pam TPS sebesar Rp 700.000 per bulan untuk per orang. Sementara itu merujuk Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas PAM TPS Pemilu adalah menangani ketenteraman, ketertiban, dan kemanan di setiap TPS.