LAM Jambi Puji Kinerja Restorative Justice BMA Rejang Lebong
Kaji banding yang dilaksanakan LAM Jambi ke Kabupaten Rejang Lebong.--IST/RK
‘’Jika terjadi sengketa di desa, maka, masyarakat lebih suka melapor ke BMA untuk diselesaikan secara adat. Ketika menyelesaikan sengketa itu, BMA tetap berkordinasi dengan aparat penegak hukum. Seperti Kasi Pidum Kejari serta personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Sehingga, penyelesaiannya dapat dilakukan secara bijak dengan mempedomani hukum positif dan hukum adat di gubuk restorative justice. Banyak sengketa yang berhasil ditangani BMA. Mulai dari sengketa suami istri, perzinahan dan pertikaian antar warga," ungkap Ahmad Faizar.
Dilanjutkannya, dalam menangani sengketa yang terjadi, BMA lanjut Ahmad Faizar harus berada ditengah. Artinya tidak berpihak kepada pelaku dan korban.
"Dalam sidang adat itu, BMA jangan sendirian. Tapi harus didampingi perangkat desa, babinsa dan bhabinkamtibmas. Hanya BMA tidak akan menyelesaikan kasus narkoba. Selain dari kasus narkoba, BMA siap menanganinya," singkat Ahmad Faizar.