Usai Nonton Konser Siswi SMP Diajak 'Indehoy'
Salah seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Usai nonton konser, siswi SMP diajak ke hotel oleh teman dekatnya hingga terjadilah 'Indehoy'. Korban merupakan seorang siswi SMP dan sekarang kasusnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Siswi SMP diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh teman dekatnya. Korban diduga dijual pada seorang lelaki hidung belang oleh teman dekatnya sendiri berinisial IL, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kejadian usai nonton konser siswi SMP diajak 'Indehoy' ini terjadi di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), yang sekarang kasus bawah perut ini sudah ditangani oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Informasi yang berhasil dihimpun kejadian berawal dari Sabtu 19 Oktober 2024. Ketika itu, siswi SMP yang merupakan korban, diajak oleh tersangka IL untuk menonton konser musik Andika Kangen Band di Taman Olahraga Megang (TOM) Kota Lubuklinggau.
Diungkapkan, SN (36) yang merupakan kerabat korban. Dari cerita korban, saat diajak nonton konser, awalnya sama sekali tidak menaruh curiga. Hanya saja usai konser korban diajak pulang oleh teman dekatnya tersebut. Hanya saja bukannya pulang ke rumah, melainkan pergi ke sebuah hotel yang ada di Kota Lubuklinggau.
Saat tiba di hotel, IL meninggalkan korban begitu saja di dalam sebuah kamar. Tidak lama berselang, datang seorang laki-laki hingga terjadilah perbuatan tak senonoh terhadap korban.
BACA JUGA:Kasus Video Syur Oknum Guru dengan Siswi, Polisi: Korban Merasa Nyaman
"Kami sempat mencari adik kami, ternyata bertemu dengan dia (IL). Awalnya dia tidak mengaku kalau dia membawa korban ke hotel. Hingga akhirnya kami temukan adik kami itu di salah satu hotel yang ada di Linggau dalam keadaan setengah sadar," papar SN dikutip dari SUMATERAEKSPRES.ID pada Senin 4 November 2024.
Mendengar pengakuan korban, keluarganya langsung bertindak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. "Kami tidak terima kejadian ini. Pelaku sudah menjual adik kami. Dan kami berharap dia dihukum seberat-beratnya. Juga menemukan pria yang sudah berbuat tak senonoh terhadap adik kami ini," pinta SN pada Minggu 3 November 2024.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP. Bobby Kusumawardhana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP. Hendrawan, SH didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya mengatakan, pascamenerima laporan pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Pelaku IL sudah kami tangkap dan saat ini telah ditahan di Polres Lubuklinggau. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini," kata kanit PPA.
Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena ada dugaan pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan TPPO ini yang belum berhasil ditangkap.
"Kami saat ini tengah melakukan pengembangan dan mencurigai bukan hanya pelaku IL yang telah ditangkap. Melainkan ada pula pelaku lain bahkan otak pelakunya. Semoga akan segera dapat diungkap," demikian Kanit PPA.