Sebelum Ajukan Pencairan, 25 Desa Penerima Insentif DD Diminta Buat Pakta Integritas

Sebelum mengajukan pencairan ke Dinas PMD, 25 Desa di Rejang Lebong penerima insentif DD diminta buat pakta integritas.--IST/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 25 desa penerima insentif Dana Desa (DD) di Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk lebih dulu membuat pakta integritas sebelum mengajukan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Pakta integritas tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perjanjian serta komitmen masing-masing desa dalam menggunakan insentif DD sesuai dengan aturan.

"Beberapa waktu lalu semua desa yang menerima insentif DD tahun 2024 sudah kami panggil untuk membuat pakta integritas dulu, sebagai komitmen mereka agar dalam menggunakan atau memanfaatkan dana itu sesuai dengan peruntukkan," kata Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, SP, M.Si. 

Dengan pakta integritas itu, diharapkan kegiatan yang dilaksanakan oleh 25 desa tersebut benar-benar sejalan dengan peruntukan dan program prioritas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2023 pada pasal 16 ayat 5.

Contohnya seperti digunakan untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting skala desa.

BACA JUGA:Pemdes Cirebon Baru Siap Layani Masyarakat dengan Maksimal

"Dengan begitu insentif DD yang disalurkan oleh Kemenkeu itu tidak cuma-cuma, tapi untuk mendanai program-program yang sifatnya prioritas sesuai dengan isu nasional dan program di desa masing-masing," lanjut Suradi.

Selain itu, Suradi juga menjelaskan, insentif DD yang diberikan itu juga bisa digunakan untuk program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik masing-masing desa.

"Misal di desa itu upaya peningkatan produktivitas pertanian, karena dampak dari musim kemarau panjang yang menyebabkan kekeringan sehingga hasil tani menurun," singkatnya. 

Diketahui ada 25 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang mendapatkan tambahan DD dari Kemenkeu RI tahun anggaran 2024. Masing-masing desa menerima tambahan DD sebesar Rp 120.430.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan