Gaji Guru PPPK di Kepahiang Sedot APBD hingga Rp 38 miliar

Anggota DPRD Kepahiang, Ansori M--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berjumlah lebih dari 330 formasi yang telah terpenuhi. Yakni hasil seleksi PPPK Guru dari tahun 2021 dan tahun 2022 lalu.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ya, ratusan PPPK Guru di Kabupaten Kepahiang digaji dari APBD setiap tahunnya.  

Oleh sebab itu pula lah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dan DPRD Kepahiang telah sepakat menyiapkan gaji PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024.

"Dari APBD tahun anggaran 2024 yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, diketahui untuk gaji seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah kita mencapai Rp 38 miliar," kata Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Ansori M, Minggu 24 Desember 2024. 

Dengan menyedot APBD yang cukup besar tersebut, sambung Ansori, diharapkan agar PPPK Guru selalu meningkatkan profesionalitasnya dalam kegiatan belajar mengajar. Sebab, kompetensi guru harus terus ditingkatkan seiring perkembangan zaman.

BACA JUGA:Gaji PPPK 'Sedot' APBD Rp 38 Miliar Lebih, Ini Permintaan DPRD Kepahiang

"PPPK Guru harus memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugas profesionalnya. Hal itu, dimulai dari kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial," kata politisi Golkar ini.

Apalagi pada tahun 2023 ini , lanjut Ansori, Pemkab Kepahiang menambah jumlah rekrutmen tenaga PPPK yang terdiri dari 330 PPPK guru dan lebih dari 648 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes). Dia berharap sektor layanan dasar terhadap masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan dapat dimaksimalkan.

"Harus lebih baik (Pelayanan dasar dan pendidikan) dari sebelumnya. Besar kemungkinan juga, tahun 2024 diadakan lagi seleksi PPPK ini," pungkas Ansori.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan